Suara.com - Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). Miryam dituntut delapan tahun penjara, denda Rp300 juta dan subsidair enam bulan kurungan.
Miryam Dituntut 8 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2017 | 13:12 WIB
BERITA TERKAIT
Dituntut 8 Tahun Penjara, Miryam Haryani Umbar Senyuman
23 Oktober 2017 | 22:52 WIB WIBMiryam Haryani Dituntut Hari Ini
12:23 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:22 WIB
Foto | 16:13 WIB
Foto | 06:20 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB