Suara.com - Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7). Penyanyi dangdut tersebut akan menjalani sisa masa tahanan selama delapan bulan penjara, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman terhadap terdakwa dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Ridho Rhoma Kembali Dipenjara
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 13 Juli 2019 | 06:16 WIB
BERITA TERKAIT
Kasat Reserse Narkoba Nunukan Terlibat Penyelundupan Sabu, Kapolri Bilang Begini
11 Juli 2025 | 21:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:11 WIB
Foto | 19:09 WIB
Foto | 15:21 WIB
Foto | 21:30 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 22:50 WIB