- Polda Metro Jaya menangkap selebgram Julia Prastini terkait penyalahgunaan cairan vape yang mengandung etomidate pada September 2026.
- Penyelidikan polisi membuktikan bahwa Julia Prastini tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan berstatus sebagai pemakai.
- Polisi menerapkan mekanisme restorative justice serta merekomendasikan Julia Prastini untuk menjalani rehabilitasi melalui BNNP DKI Jakarta.
Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule tidak ditahan usai tertangkap atas penyalahgunaan cairan e-cigarette (vape) yang mengandung zat adiktif etomidate.
Jule dipastikan hanya berstatus sebagai pengguna dan akan langsung menjalani rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan berdasarkan hasil penyelidikan, Jule sama sekali tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika maupun jual-beli cairan vape berbahaya tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika," kata Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Atas temuan tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan Jule murni merupakan pemakai. Penyidik kemudian menyerahkan proses penanganan Jule kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen," ujar Budi.
Penerapan Restorative Justice
Di tempat terpisah, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menjelaskan pertimbangan di balik keputusan tidak menahan selebgram tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Kharisma mengungkapkan, Jule akan menyelesaikan kasusnya melalui mekanisme restorative justice.
"Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice," jelas AKP Michael Kharisma di Tangerang, Sabtu (19/9).
Kasus ini sendiri terkuak dari hasil pembongkaran jaringan peredaran gelap narkotika jenis vape oleh Satnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Sebelum mengamankan Jule, polisi lebih dulu menciduk dua orang yang berperan sebagai pemasok utama.
"Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kita awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu di Tangerang, Sabtu (19/9). (Antara)