Ditahan Polisi, Ferdian Paleka Nangis Minta Maaf

Oke Atmaja | Suara.com

Jum'at, 08 Mei 2020 | 22:01 WIB
  • Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5).  [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]
    Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]
  • Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (ketiga kiri) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]
    Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (ketiga kiri) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]
  • Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (ketiga kiri) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]
    Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (ketiga kiri) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]
  • Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5).  [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]
  • Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (ketiga kiri) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]
  • Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (ketiga kiri) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]

Suara.com - Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). YouTuber Ferdian Paleka kini ditahan di kantor polisi atas aksi prank memberikan dus berisi sampah ke waria. Ferdian mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. [ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaklukkan Gunung Malabar: Dari Sabana Indah hingga Tanjakan Mematikan

Menaklukkan Gunung Malabar: Dari Sabana Indah hingga Tanjakan Mematikan

Your Say | Jum'at, 10 April 2026 | 12:51 WIB

Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor

Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor

Foto | Kamis, 09 April 2026 | 18:13 WIB

Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!

Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:33 WIB

Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat

Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat

News | Kamis, 09 April 2026 | 08:28 WIB

Habiskan Dana Rp40 Miliar, Stadion Wibawa Mukti Direnovasi

Habiskan Dana Rp40 Miliar, Stadion Wibawa Mukti Direnovasi

Foto | Selasa, 07 April 2026 | 19:19 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Libur Jumat Agung, Kawasan Puncak diserbu Wisatawan

Libur Jumat Agung, Kawasan Puncak diserbu Wisatawan

Foto | Jum'at, 03 April 2026 | 17:51 WIB

Kasus Suap Proyek Bekasi Melebar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK

Kasus Suap Proyek Bekasi Melebar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK

Foto | Kamis, 02 April 2026 | 18:52 WIB

Kebakaran Hebat Landa SPBE Cimuning Bekasi

Kebakaran Hebat Landa SPBE Cimuning Bekasi

Foto | Kamis, 02 April 2026 | 10:34 WIB

Penerapan One Way Nasional Tahap Dua untuk Arus Balik Lebaran 2026

Penerapan One Way Nasional Tahap Dua untuk Arus Balik Lebaran 2026

Foto | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor

Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 18:58 WIB

Aksi Jumat untuk Palestina di depan Kedubes AS

Aksi Jumat untuk Palestina di depan Kedubes AS

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 18:35 WIB

Potret Suasana Gedung DPR saat Penerapan Kebijakan WFH ASN

Potret Suasana Gedung DPR saat Penerapan Kebijakan WFH ASN

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 18:27 WIB

Dikecualikan dari WFH, Layanan Perizinan DKI Tetap Normal dan Full WFO

Dikecualikan dari WFH, Layanan Perizinan DKI Tetap Normal dan Full WFO

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 16:13 WIB

Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor

Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor

Foto | Kamis, 09 April 2026 | 18:13 WIB

Dampak Perang AS-Iran, Harga Plastik Meroket

Dampak Perang AS-Iran, Harga Plastik Meroket

Foto | Kamis, 09 April 2026 | 17:41 WIB

Prabowo Luncurkan Pabrik EV di Magelang, Dorong Industri Hijau Nasional

Prabowo Luncurkan Pabrik EV di Magelang, Dorong Industri Hijau Nasional

Foto | Kamis, 09 April 2026 | 17:23 WIB

Habiskan Dana Rp40 Miliar, Stadion Wibawa Mukti Direnovasi

Habiskan Dana Rp40 Miliar, Stadion Wibawa Mukti Direnovasi

Foto | Selasa, 07 April 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Buka Akses Istana untuk Pelajar, Ada Tur Edukatif hingga Diskusi

Prabowo Buka Akses Istana untuk Pelajar, Ada Tur Edukatif hingga Diskusi

Foto | Selasa, 07 April 2026 | 19:11 WIB

Ditopang Ekspor Nonmigas, Surplus Perdagangan RI Tembus USD 1,27 Miliar

Ditopang Ekspor Nonmigas, Surplus Perdagangan RI Tembus USD 1,27 Miliar

Foto | Selasa, 07 April 2026 | 19:00 WIB