Suara.com - Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Polres Jakut Tetapkan Dua Tersangka Mucikari Kasus Prostitusi Artis
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 27 November 2020 | 18:14 WIB
BERITA TERKAIT
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
08 Januari 2026 | 18:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:03 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 19:10 WIB
Foto | 18:22 WIB
Foto | 16:46 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 19:34 WIB