Suara.com - Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Polres Jakut Tetapkan Dua Tersangka Mucikari Kasus Prostitusi Artis
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 27 November 2020 | 18:14 WIB
BERITA TERKAIT
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
08 November 2025 | 14:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 10:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 18:22 WIB