Suara.com - Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Polres Jakut Tetapkan Dua Tersangka Mucikari Kasus Prostitusi Artis
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 27 November 2020 | 18:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kejagung Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga kepada Miss Indonesia 2010
08 Mei 2025 | 22:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 00:54 WIB
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB