Suara.com - Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Polres Jakut Tetapkan Dua Tersangka Mucikari Kasus Prostitusi Artis
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 27 November 2020 | 18:14 WIB
BERITA TERKAIT
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
23 Desember 2025 | 23:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:01 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 19:51 WIB
Foto | 19:02 WIB
Foto | 18:28 WIB
Foto | 15:12 WIB
Foto | 17:16 WIB