- Bupati Gowa Sitti Husniah diperiksa Kortas Tipidkor Polri sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi pada Kamis, 1 Oktober 2026.
- Kasus tersebut mencakup dugaan korupsi perizinan bangunan, gerai Indomaret, PKKPR pengembang, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino di Kabupaten Gowa.
- Penyidik Polri telah menyita berbagai aset senilai Rp5,5 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Suara.com - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), diperiksa oleh Kortas Tipidkor Polri usai ditetapkan menjadi tersangka.
Husniah dijerat tersangka atas dugaan pemerasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sitti Talenrang yang didampingi oleh kuasa hukumnya enggan berkomentar banyak setibanya di Bareskrim Polri.
Ia meminta waktu kepada awak media untuk menjelaskan perkaranya setelah pemeriksaan.
“Mungkin nanti saja, setelah selesai semuannya,” kata Siti di Bareskrim, Kamis (1/10/2026).
Sitti Husniah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satunya, terkait pembukaan gerai Indomaret.
Dirtindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan Husniah juga diduga melakukan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada.
Selanjutnya, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring dan peristiwa pidana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara," kata Robertus di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026) lalu.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita aset senilai Rp5,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan. Aset itu berupa dari dua unit rumah hingga satu mobil Toyota HiAce.