Diperiksa Bareskrim Usai Jadi Tersangka 4 Perkara, Bupati Gowa Irit Bicara saat Ditanya Wartawan

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:22 WIB
Diperiksa Bareskrim Usai Jadi Tersangka 4 Perkara, Bupati Gowa Irit Bicara saat Ditanya Wartawan
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka. [SuaraSulsel.id/ANTARA]
baca 10 detik
  • Bupati Gowa Sitti Husniah diperiksa Kortas Tipidkor Polri sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi pada Kamis, 1 Oktober 2026.
  • Kasus tersebut mencakup dugaan korupsi perizinan bangunan, gerai Indomaret, PKKPR pengembang, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino di Kabupaten Gowa.
  • Penyidik Polri telah menyita berbagai aset senilai Rp5,5 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Suara.com - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), diperiksa oleh Kortas Tipidkor Polri usai ditetapkan menjadi tersangka.

Husniah dijerat tersangka atas dugaan pemerasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sitti Talenrang yang didampingi oleh kuasa hukumnya enggan berkomentar banyak setibanya di Bareskrim Polri.

Ia meminta waktu kepada awak media untuk menjelaskan perkaranya setelah pemeriksaan.

“Mungkin nanti saja, setelah selesai semuannya,” kata Siti di Bareskrim, Kamis (1/10/2026).

Sitti Husniah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satunya, terkait pembukaan gerai Indomaret.

Dirtindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan Husniah juga diduga melakukan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada.

Selanjutnya, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring dan peristiwa pidana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

baca juga

"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara," kata Robertus di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026) lalu.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita aset senilai Rp5,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan. Aset itu berupa dari dua unit rumah hingga satu mobil Toyota HiAce.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesthuri Siapkan Rp15 Juta untuk Pejabat Kemenag Usai Dibantu dalam Urusan Haji 2024

Kesthuri Siapkan Rp15 Juta untuk Pejabat Kemenag Usai Dibantu dalam Urusan Haji 2024

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Terungkap, Fee Percepatan Haji 2024 Sebanyak USD 3 Ribu Per Jemaah

Terungkap, Fee Percepatan Haji 2024 Sebanyak USD 3 Ribu Per Jemaah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Sidang Kasus Kuota Haji Hari Ini, Jaksa Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

Sidang Kasus Kuota Haji Hari Ini, Jaksa Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:11 WIB

Terkini

InJourney Sambut Launching Buku MotoGP Mandalika: Sport Tourism Gerakkan Ekonomi & Destinasi

InJourney Sambut Launching Buku MotoGP Mandalika: Sport Tourism Gerakkan Ekonomi & Destinasi

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:21 WIB

LVAD Jadi Harapan Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut, Ini Proses Panjang Sebelum Alat Dipasang

LVAD Jadi Harapan Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut, Ini Proses Panjang Sebelum Alat Dipasang

Health | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:20 WIB

4 Lightweight Sunscreen Anti-Sumuk Buat Kulit Kombinasi saat Cuaca Panas

4 Lightweight Sunscreen Anti-Sumuk Buat Kulit Kombinasi saat Cuaca Panas

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Shio Apa yang Paling Langka? Ada yang Cuma Hadir 60 Tahun Sekali

Shio Apa yang Paling Langka? Ada yang Cuma Hadir 60 Tahun Sekali

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Sinopsis Klara and The Sun, Film Jenna Ortega yang akan Tayang Oktober 2026

Sinopsis Klara and The Sun, Film Jenna Ortega yang akan Tayang Oktober 2026

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Aktor Koo Kyo Hwan dan Sutradara Yi Ok Seop Ungkap Sudah Menikah Sejak 2022

Aktor Koo Kyo Hwan dan Sutradara Yi Ok Seop Ungkap Sudah Menikah Sejak 2022

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Sulsel Tempati Peringkat IV Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Bappenas

Sulsel Tempati Peringkat IV Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Bappenas

Sulsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Sinopsis Thunder Chaser, Drama Kriminal Jin Han dan Qin Hai Lu di WeTV

Sinopsis Thunder Chaser, Drama Kriminal Jin Han dan Qin Hai Lu di WeTV

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Hantu Tidak Mau Pergi, Warga Rusun 609 Ajak Penonton di 22 Kota Nonton Duluan

Hantu Tidak Mau Pergi, Warga Rusun 609 Ajak Penonton di 22 Kota Nonton Duluan

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:09 WIB

BGN Ubah Sistem Insentif Dapur MBG, dari Rp6 Juta per Hari Menjadi Rp2.000 per Porsi

BGN Ubah Sistem Insentif Dapur MBG, dari Rp6 Juta per Hari Menjadi Rp2.000 per Porsi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:06 WIB

×