Apakah Polisi Boleh Punya Tato? Ini Aturan Tegas dan Sanksinya

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:18 WIB
Apakah Polisi Boleh Punya Tato? Ini Aturan Tegas dan Sanksinya
Ilustrasi Polisi Indonesia (instagram/divisihumaspolri)
baca 10 detik
  • Perkap Nomor 2 Tahun 2016 melarang anggota Polri membuat atau memelihara tato demi menjaga standar sikap tampang.
  • Penerimaan Bintara Polri 2026 juga mensyaratkan calon peserta agar tidak bertato dan tidak memiliki tindik pada tubuh.
  • Pelanggaran ketentuan tato bagi anggota Polri dapat dikenai sanksi disiplin berupa teguran lisan serta tindakan fisik.

Suara.com - Kepemilikan tato pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam ketentuan mengenai penampilan dan disiplin personel.

Aturan tersebut penting diketahui karena penampilan anggota kepolisian tidak sepenuhnya menjadi urusan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan standar kedinasan yang harus dipatuhi.

Mengenai tato tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Lantas, apakah polisi boleh bertato, bagaimana ketentuan yang berlaku, dan apa konsekuensi bagi anggota yang melanggar aturan tersebut?

Apakah Polisi Boleh Bertato?

Secara umum, anggota Polri tidak diperbolehkan membuat atau memelihara tato di tubuh berdasarkan Pasal 28 ayat (7) huruf g Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Ketentuan ini menjadi bagian dari aturan mengenai sikap tampang anggota kepolisian. (Dokumen Perkap Nomor 2 Tahun 2016)

Dalam peraturan tersebut, sikap tampang mencakup beberapa aspek penampilan, seperti kebersihan badan, kerapian pakaian, potongan rambut, penataan kumis bagi polisi laki-laki, penggunaan riasan yang wajar bagi polisi wanita, kebersihan kuku, serta postur dan berat badan ideal.

Larangan membuat atau memelihara tato disebut secara tegas sebagai salah satu unsur dalam ketentuan tersebut.

Artinya, aturan ini bukan sekadar imbauan mengenai penampilan, melainkan bagian dari ketertiban yang harus diperhatikan anggota Polri.

baca juga

Ketentuan bagi calon anggota Polri juga mencantumkan persyaratan terkait tato. Dalam pengumuman penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026, calon peserta disyaratkan tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga maupun bagian tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. (Pengumuman resmi penerimaan Bintara Polri 2026)

Persyaratan tersebut merupakan ketentuan penerimaan calon anggota, sehingga perlu dibedakan dari aturan disiplin bagi personel yang sudah bertugas.

Calon peserta yang memiliki tato sebaiknya memeriksa pengumuman resmi dan persyaratan penerimaan pada tahun pendaftaran yang diikuti untuk mengetahui ketentuan yang berlaku.

Apakah Ada Pengecualian bagi Polisi yang Bertugas di Lapangan?

Ada anggapan bahwa polisi yang bertugas di lapangan, terutama pada fungsi reserse dan intelijen, mendapatkan kelonggaran terkait tato demi menunjang pelaksanaan tugas. Namun, ketentuan yang dikutip dalam Pasal 28 ayat (7) Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tidak menyebutkan pengecualian tersebut secara eksplisit.

Karena itu, anggapan mengenai pengecualian bagi fungsi tertentu tidak dapat diperlakukan sebagai ketentuan umum tanpa dasar aturan atau penjelasan resmi yang dapat diverifikasi.

Apa Sanksi bagi Anggota Polri yang Melanggar?

Perkap Nomor 2 Tahun 2016 mengatur tindakan disiplin atas pelanggaran ketertiban, termasuk yang berkaitan dengan sikap tampang. Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa tindakan disiplin dapat berupa teguran lisan dan tindakan fisik.

Bentuk tindakan fisik yang dicantumkan meliputi push-up, sit-up, berlari mengelilingi lapangan atau markas, berdiri dengan sikap sempurna di depan peserta apel, hormat bendera, serta tindakan lain yang bersifat pembinaan.

Penerapan tindakan disiplin terhadap suatu pelanggaran tetap perlu mengikuti prosedur dan kewenangan yang diatur dalam peraturan.

Dengan demikian, jenis tindakan yang diberikan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keberadaan tato tanpa melihat proses penanganan pelanggarannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suyudi: Polisi Kuat Bukan karena Ditakuti, tapi Dipercaya

Suyudi: Polisi Kuat Bukan karena Ditakuti, tapi Dipercaya

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Pakar UGM: Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Harus Jadi Jalan Terakhir

Pakar UGM: Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Harus Jadi Jalan Terakhir

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026

Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026

Liks | Rabu, 30 September 2026 | 13:10 WIB

Terkini

Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan

Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan

Jogja | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Eskalator Stasiun Duri Gangguan hingga 12 Orang Terluka, Akses Peron 5 Dialihkan ke Tangga Darurat

Eskalator Stasiun Duri Gangguan hingga 12 Orang Terluka, Akses Peron 5 Dialihkan ke Tangga Darurat

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:06 WIB

Mobil China Dominasi Daftar Nominasi Mobil Terbaik Dunia 2027

Mobil China Dominasi Daftar Nominasi Mobil Terbaik Dunia 2027

Otomotif | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Tugas dan Fungsi Resmi Rocky Gerung sebagai Anggota Wantimpres Usai Dilantik Prabowo

Tugas dan Fungsi Resmi Rocky Gerung sebagai Anggota Wantimpres Usai Dilantik Prabowo

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Cara Menyakitkan Timnas Indonesia Gagalkan Malaysia ke Final Dipuji Setinggi Langit Media Eropa

Cara Menyakitkan Timnas Indonesia Gagalkan Malaysia ke Final Dipuji Setinggi Langit Media Eropa

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Rangkap Jabatan, Bahlil Pimpin Koordinasi Hilirisasi dan Transisi Energi

Rangkap Jabatan, Bahlil Pimpin Koordinasi Hilirisasi dan Transisi Energi

Video | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Nugas Nyaman Tanpa Bikin Kantong Jebol di Tjap Nyonya 2, Ada Dimsum Murah & Teh Refill!

Nugas Nyaman Tanpa Bikin Kantong Jebol di Tjap Nyonya 2, Ada Dimsum Murah & Teh Refill!

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:55 WIB

4 Shio Yang Bebas dari Masa Sulit pada Sabtu 3 Oktober 2026

4 Shio Yang Bebas dari Masa Sulit pada Sabtu 3 Oktober 2026

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Harga HP HONOR Terbaru Oktober 2026 di Pasar Indonesia, Mana Pilihanmu?

Harga HP HONOR Terbaru Oktober 2026 di Pasar Indonesia, Mana Pilihanmu?

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Rocky Gerung Masuk Istana:Pengkritik Kekuasaan yang Kini Menjadi Penasihat Presiden

Rocky Gerung Masuk Istana:Pengkritik Kekuasaan yang Kini Menjadi Penasihat Presiden

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:50 WIB

×