Suara.com - Jamaah melaksanakan ibadah shalat di dalam Masjid Cut Meutia, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang pelaksanaan shalat tarawih pada bulan suci Ramadhan tahun 2021 mendatang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]