Suara.com - Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Maria Lumowa Pembobol Uang BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 25 Mei 2021 | 07:09 WIB
BERITA TERKAIT
Uang Digital Terus Berkembang Pesat di Indonesia
14 November 2025 | 10:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:44 WIB
Foto | 19:30 WIB
Foto | 18:50 WIB
Foto | 17:31 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 20:39 WIB
Foto | 19:08 WIB