Suara.com - Pengunjung menikmati minuman di salah satu pusat jajanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2020 mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Restoran Buka Sampai Pukul 20.00, Pengunjung Dibatasi 25 Persen saat Perpanjangan PPKM
Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:36 WIB
BERITA TERKAIT
Promo Yoshinoya, Sushi Tei dan Tous Les Jours Spesial Agustus, Beli 1 Gratis 1
16 Agustus 2025 | 16:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:45 WIB
Foto | 19:00 WIB
Foto | 15:18 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 18:33 WIB