Suara.com - Pengunjung menikmati minuman di salah satu pusat jajanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2020 mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian dengan memperbolehkan restoran atau kafe melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimum 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Restoran Buka Sampai Pukul 20.00, Pengunjung Dibatasi 25 Persen saat Perpanjangan PPKM
Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:36 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Archipelago Sambut Ramadan dengan Penawaran Spesial "Blessings of Ramadan" di Seluruh Nusantara
20 Februari 2026 | 14:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:21 WIB
Foto | 21:08 WIB
Foto | 16:22 WIB
Foto | 15:29 WIB
Foto | 14:42 WIB