Senyum Bharada E Usai Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dwi Bowo Raharjo | Alfian Winanto
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hal yang memberatkan karena BharadaE merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Suara.com - Terdakwa Richard Eliezer tampak tersenyum usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofrainsyah Yosua Hutabarat. Pembacaan tuntutan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan karena Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarganya. Kemudian perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sebelumnya, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.  [Suara.com/Alfian Winanto]