Potret Wajah Lesu Virgoun Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Dwi Bowo Raharjo, Alfian Winanto

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:56 WIB
  • Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Polisi menunjukkan barang buktii yang digunakan Penyanyi Virgoun saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Polisi menunjukkan barang buktii yang digunakan Penyanyi Virgoun saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Polisi menunjukkan barang buktii yang digunakan Penyanyi Virgoun saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan penyanyi Virgoun Putra Tambunan sebagai tersangka kasus narkoba.

Selain itu, Polisi juga menetapkan tersangka kepada teman wanita Virgoun yang berinisial PA dan tersangka lain berinisial B yang diketahui sebagai penyedia narkotika.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram dari 1 gram yang dibeli dan alat hisap bong

Virgoun dan kedua tersangka lainnya disangkakan dengan pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. [Suara.com/Alfian Winanto]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Narkoba, Virgoun Sampaikan Ucapan Maaf: Insyaallah Jadi Yang Pertama Dan Terakhir

Jadi Tersangka Narkoba, Virgoun Sampaikan Ucapan Maaf: Insyaallah Jadi Yang Pertama Dan Terakhir

News | Selasa, 25 Juni 2024 | 13:40 WIB

Tidak Terafiliasi Jaringan Narkotika, Virgoun Cs Bakal Jalani Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan

Tidak Terafiliasi Jaringan Narkotika, Virgoun Cs Bakal Jalani Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan

News | Selasa, 25 Juni 2024 | 13:19 WIB

Polisi: Virgoun Beli Sabu Dari Seorang Bandar Di Palmerah Seharga Rp 1,6 Juta

Polisi: Virgoun Beli Sabu Dari Seorang Bandar Di Palmerah Seharga Rp 1,6 Juta

News | Selasa, 25 Juni 2024 | 12:48 WIB

Kronologi Penangkapan Virgoun Terkait Kasus Narkoba, Awalnya Minta Kru Band Beli Sabu Secara Online

Kronologi Penangkapan Virgoun Terkait Kasus Narkoba, Awalnya Minta Kru Band Beli Sabu Secara Online

Entertainment | Selasa, 25 Juni 2024 | 12:40 WIB

Terkini

CCTV Ungkap Sutrimo Sempat Boncengan Motor Makan Sambal Setan di Radio Dalam Sebelum Tewas

CCTV Ungkap Sutrimo Sempat Boncengan Motor Makan Sambal Setan di Radio Dalam Sebelum Tewas

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:35 WIB

BRI dan GarudaMiles Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite Prioritas

BRI dan GarudaMiles Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite Prioritas

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 17:34 WIB

Uang Negara Bukan Cek Kosong: Pelajaran dari Putusan MK soal APBN

Uang Negara Bukan Cek Kosong: Pelajaran dari Putusan MK soal APBN

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:32 WIB

Belum Pernah Dilatih Rem Darurat di Tikungan, Masinis Argo Bromo Anggrek Malah Jadi Tersangka

Belum Pernah Dilatih Rem Darurat di Tikungan, Masinis Argo Bromo Anggrek Malah Jadi Tersangka

Bekaci | Rabu, 30 September 2026 | 17:32 WIB

BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas

BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas

Sumbar | Rabu, 30 September 2026 | 17:30 WIB

Menemukan Arti Rumah yang Sesungguhnya dalam Novel Kosan Griya Wacana

Menemukan Arti Rumah yang Sesungguhnya dalam Novel Kosan Griya Wacana

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:30 WIB

Beli Jam Tangan Mewah TAG Heuer Dapat Cashback Rp3 Juta dari BRI, Begini Caranya!

Beli Jam Tangan Mewah TAG Heuer Dapat Cashback Rp3 Juta dari BRI, Begini Caranya!

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 17:28 WIB

Bupati Bolmut dan Gowa Terjerat Korupsi, Kewenangan Proyek-Perizinan Jadi Titik Rawan

Bupati Bolmut dan Gowa Terjerat Korupsi, Kewenangan Proyek-Perizinan Jadi Titik Rawan

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:27 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Apakah Tanggal Merah? Cek Ketentuan Resminya

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Apakah Tanggal Merah? Cek Ketentuan Resminya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 17:25 WIB

Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal

Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:23 WIB

×