Polisi: Virgoun Beli Sabu Dari Seorang Bandar Di Palmerah Seharga Rp 1,6 Juta

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:48 WIB
Polisi: Virgoun Beli Sabu Dari Seorang Bandar Di Palmerah Seharga Rp 1,6 Juta
Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Musisi Virgoun Tambunan (38) diciduk polisi usai kedapatan menggunakan sabu bersama teman wanitanya yang berambut pirang, berinisial PA (20).

Dari pengakuannya, Virgoun mendapatkan sabu dari seorang bandar yang berada di Palmerah Jakarta Barat. Barang haram itu didapat melalui perantara kru bandnya yang berinisial BH (37) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengakatan, Virgoun membeli sabu seberat 1 gram senilai Rp 1,6 juta.

“Berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap VTP dan PA didapat informasi bahwa narkotika yang digunakan oleh keduanya berasal dari BH,” kata Syahduddi, di Kantornya, Selasa (25/6/2024).

“BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 1.600.000 sebanyak kurang lebih 1 gram,” tambahnya.

Sementara itu, dalam transaksi narkotika ini, BH membeli sabu melalui online dengan salah seorang bandar yang berada di Palmerah.

“Saat peristiwa ini terjadi BH disuruh oleh VTP untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp 1,6 juta,” ucapnya.

Virgoun, lanjut Syahduddi, ditangkap usai menggunakan sabu. Total dari sabu yang dibelinya sebanyak 1 gram, polisi hanya menemukan sabu sisa pakai 0,2 gram.

“Dari 1 gram narkotika yang dibeli oleh VTP, terdapat barang bukti sisa pakai seberat kurang lebih 0,2 gram,” ucapnya.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Virgoun Terkait Kasus Narkoba, Awalnya Minta Kru Band Beli Sabu Secara Online

Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu, berupa sebuah cangklong, 1 buah bong, 3 buah korek api, termasuk juga 1 sendok plastik. Kemudian 1 unit handphone merk iPhone 13 dan 1 unit handphone iPhone 15.

Terhadap ketiga tersangka, polisi menjerat Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI