Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK

Kamis, 07 November 2024 | 15:38 WIB
  • Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ratusan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Aksi ini digelar untuk untuk mengawal dan memastikan agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tidak mengeluarkan Peraturan Menteri terkait pengupahan yang tidak sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam aksinya tersebut para buruh juga menuntut dan menolak regulasi pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi no. 168/PUUXXI/2023 dan keputusan Mahkamah Konstitusi tanpa tafsir Pemerintah.

Sebelumnya, MK mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. Salah satu aturan yang diubah dalam keputusan MK tersebut mengenai penentuan upah.[Suara.com/Alfian Winanto]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI