Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan uang tunai sitaan sebanyak Rp2 Triliun dari total Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi ekspor CPO pada Konferensi Pers yang berlangsung pada Selasa (17/6/2025).
Uang tunai tersebut merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit. Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jumlah sitaan ini mencetak rekor sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Dalam konferensi pers, tumpukan uang tunai dipamerkan dalam plastik bening. Deretan uang menggunung itu memenuhi ruangan, memperlihatkan skala kerugian negara yang sangat masif dari kasus ini. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar]