Suara.com - Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menuntut menteri perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong 7 tahun penjara dalam perkara kasus korupsi impor gula.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Tom Lembong membayar denda Rp 750 juta yang jika tidak dibayarkan diganti kurungan 6 bulan.
Jaksa menilai Tom Lembong tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. Jaksa juga menilai Tom Lembong tidak merasa bersalah dan menyesal. [Suara.com/Alfian Winanto]