Suara.com - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Abdul Wahid ditahan bersama dua orang lainnya, yaitu Dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025. [Suara.com/Alfian Winanto]