Banding Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Divonis 9 Tahun

Alfian Winanto

Kamis, 24 September 2026 | 17:40 WIB
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) memeluk istrinya Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) memeluk istrinya Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) bersandar ke bahu istrinya Franka Franklin (kedua kanan) sebelum sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) bersandar ke bahu istrinya Franka Franklin (kedua kanan) sebelum sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Suasana sidang putusan banding terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
    Suasana sidang putusan banding terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) mendapat dukungan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) mendapat dukungan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari sejumlah pengemudi ojek daring sebelum mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari sejumlah pengemudi ojek daring sebelum mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) memeluk istrinya Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) bersandar ke bahu istrinya Franka Franklin (kedua kanan) sebelum sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Suasana sidang putusan banding terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) mendapat dukungan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari sejumlah pengemudi ojek daring sebelum mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) memeluk istrinya Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi. Ia mengaku kecewa karena tetap dinyatakan bersalah, meski hukuman penjara dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya telah dikurangi.

Dalam putusan banding, uang pengganti Nadiem dikurangi dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Hakim tetap menyatakan kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook mencapai sekitar Rp1,5 triliun. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Akademisi yang Diundang Prabowo Bahas Lahan Gambut, Ada yang dari Nottingham University

Ini Akademisi yang Diundang Prabowo Bahas Lahan Gambut, Ada yang dari Nottingham University

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:22 WIB

Buruh Geruduk Bundaran HI, Desak RUU Ketenagakerjaan

Buruh Geruduk Bundaran HI, Desak RUU Ketenagakerjaan

Foto | Kamis, 24 September 2026 | 17:05 WIB

Terbentur Waktu dan Kajian Berbelit, Pengadaan Lahan Pemakaman Jakarta Tertunda hingga 2027

Terbentur Waktu dan Kajian Berbelit, Pengadaan Lahan Pemakaman Jakarta Tertunda hingga 2027

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:04 WIB

Tom Lembong Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Kebijakan Boleh Pro-Kontra, Tapi Hukum Bicara Keadilan

Tom Lembong Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Kebijakan Boleh Pro-Kontra, Tapi Hukum Bicara Keadilan

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:32 WIB

Kejagung Geledah Rumah Eks Bupati Nunukan Terkait Kasus Batubara di Kaltara

Kejagung Geledah Rumah Eks Bupati Nunukan Terkait Kasus Batubara di Kaltara

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:01 WIB

PT DKI Kurangi Uang Pengganti Nadiem Makarim Jadi Rp548,7 Miliar

PT DKI Kurangi Uang Pengganti Nadiem Makarim Jadi Rp548,7 Miliar

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:49 WIB

Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:37 WIB

Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara

Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:13 WIB

Eks Dirjen PHU Hilman Latief Terima Uang dalam Amplop dan Goodie Bag dari Direktur Maktour

Eks Dirjen PHU Hilman Latief Terima Uang dalam Amplop dan Goodie Bag dari Direktur Maktour

News | Kamis, 24 September 2026 | 12:19 WIB

Aliran Dana Pelicin Terbongkar, KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korupsi

Aliran Dana Pelicin Terbongkar, KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korupsi

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 11:22 WIB

Terkini

Dari Debat hingga Ide Inovasi Energi, Ini Para Pemenang PGTC 2026

Dari Debat hingga Ide Inovasi Energi, Ini Para Pemenang PGTC 2026

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 17:36 WIB

Terkuak di Sidang Korupsi Kuota Haji! Ini Arti 'Jurus Tendangan Tanpa Bayangan' Eks Dirjen Kemenag

Terkuak di Sidang Korupsi Kuota Haji! Ini Arti 'Jurus Tendangan Tanpa Bayangan' Eks Dirjen Kemenag

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:33 WIB

Anime From Old Country Bumpkin to Master Swordsman Resmi Berlanjut ke Season 3

Anime From Old Country Bumpkin to Master Swordsman Resmi Berlanjut ke Season 3

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 17:30 WIB

Hadapi Kekeringan, PDAM Makassar Usul Pembangunan Bendung Karet di Sungai Tallo

Hadapi Kekeringan, PDAM Makassar Usul Pembangunan Bendung Karet di Sungai Tallo

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 17:28 WIB

GJLS: Berapi-Api Rilis Official Poster, Rigen, Rispo, & Hifdzi Ngamuk Gara-Gara Gambarnya Ngeblur!

GJLS: Berapi-Api Rilis Official Poster, Rigen, Rispo, & Hifdzi Ngamuk Gara-Gara Gambarnya Ngeblur!

Entertainment | Kamis, 24 September 2026 | 17:25 WIB

Ini Akademisi yang Diundang Prabowo Bahas Lahan Gambut, Ada yang dari Nottingham University

Ini Akademisi yang Diundang Prabowo Bahas Lahan Gambut, Ada yang dari Nottingham University

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:22 WIB

Timnas Indonesia Diperkuat Pemain Level Eropa, Pelatih Malaysia Buat Pernyataan Mengejutkan

Timnas Indonesia Diperkuat Pemain Level Eropa, Pelatih Malaysia Buat Pernyataan Mengejutkan

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 17:22 WIB

UNIS Ucap Perpisahan Lewat Milky Way: Berharap Bertemu Lagi di Masa Depan

UNIS Ucap Perpisahan Lewat Milky Way: Berharap Bertemu Lagi di Masa Depan

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 17:20 WIB

Kesan Pertama Pemain Bangladesh Kali Pertama Injak Kaki di Jakarta, Takjub dengan Hal Ini

Kesan Pertama Pemain Bangladesh Kali Pertama Injak Kaki di Jakarta, Takjub dengan Hal Ini

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 17:17 WIB

Komnas HAM Usul Yusril atau Mendagri Berkantor di Jayapura 3 Bulan untuk Tangani Kekerasan Papua

Komnas HAM Usul Yusril atau Mendagri Berkantor di Jayapura 3 Bulan untuk Tangani Kekerasan Papua

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:16 WIB

×