Fresh.suara.com - Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis (1/9/2022). Salah satunya mengenai adanya dugaan kuat pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Terkait hal itu, mantan Kabareskrim Susno Duadji pun bingung dan heran mengapa kasus dugaan pelecehan masih disebut-sebut Komnas HAM, padahal kasus itu sudah dihentikan penyidikannya.
"Pelecehan seksual sudah dihentikan. Bukan karena tersangka meninggal, tapi Kapolri yang menyatakan tidak ada pidana itu," ucap Susno Duadji, dikutip dari pernyataannya di Channel TVOneNews, Jumat (02/09/22).
Kasus dugaan pelecehan yang sempat dilaporkan Putri sudah naik ke penyidikan. Kemudian penyidik sudah melakukan penyelidikan dan hasilnya tidak ada tindak pelecehan seksual, maka dari itu kasusnya dihentikan.
"Komnas HAM, mohon maaf ya, melewati garis. Kalau betul statement itu, itu kebablasan. Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yosua sudah meninggal, tidak tidak bisa dicocokkan," lanjutnya.
Soal pelecehan, kata Susno Duadji, hanya bisa didapatkan Komnas HAM dari segerombolan orang.
"Keterangan Komnas HAM didapat dari siapa, Brigadir J sudah meninggal, gak bisa dicocokkan. Ada keterangan saksi dari segerombolan orang yang sama, posisinya sama, tersangka," lanjut Susno Duadji.
Duadji juga menyebut, Komnas HAM bukan penyidik dalam tindak pidana kasus ini. Selain itu, ia juga merasa aneh soal adanya adegan yang tidak ditampakkan, menjadi tanda lembaga itu melewati garis tugasnya.
“Kasihan penyidiknya. Penyidik sudah bagus, sudah jalan, kok dikacaukan lagi? Atau memang ini dipelihara oleh Komnas HAM" jelasnya.
Baca Juga: Berjasa pada Negara, BTS Dipertimbangkan Tak Perlu Ikut Wajib Militer