Fresh.suara.com - Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, menulis curahan hatinya di Insta Stroy Instagram baru-baru ini. Lewat tulisan tersebut Seali mencurahkan pilunya kondisinya saat ini lantaran menurut dia, sang suami masih ditahan setelah diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo.
Polisi menetapkan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai tersangka pelaku obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hendra diduga memindahkan perangkat CCTV yang sedianya dapat menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam curhatannya, Seali Syah mengaku sedih dan kecewa lantaran prestasi dan pengabdian Hendra selama lima belas tahun bertugas di Biro Paminal Polri seakan tidak dianggap. Akan tetapi, Seali mencoba melontarkan kalimat afirmasi positif untuk membuatnya tetap kuat menghadapi masalah ini.
"Jalani dan nikmati proses yang pasti pesan dari tetua. Jangan sampai hal ini membuat Eyi menyesal menjadi orang yang selalu berusaha menjadi manusia baik," tulis Seali Syah Selasa, (6/9/2022).
Seali lantas menyadari bahwa dirinya kini lebih banyak menghabiskan waktu untuk mengeluh. Padalah, jika masalah ini tak ada, ia sudah punya banyak rencana untuk berbagi kebaikan.
"Jujur yang paling bikin aku sedih di momen bgini, aku fokus untuk hal yang kadang buat aku rasa -'Ya Allah kokk gini amat yaa..". "Ya Allah tapi makasih di kasih bigboss yang pengertian" "Ya Allah, dlm perjalanan ini mestinya ada brp UMKM yaa yang bisa aku bantu wlopun cuma bantu post sembari beli juga". "Ya Allah apa aku kurang berbagi?? dan masih banyak hal lainn,"
Kendati begitu, Seali bersyukur masih mendapat banyak support dari orang-orang terdekat.
"Tapi aku b'syukur punya orang2 dekat dan punya kalian yang selalu ngasih semangat," ujarnya
Sebelumnya, Seali Syah merasa kecewa lantaran, meski Ferdy Sambo sudah menulis surat bermaterai yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam pengrusakan CCTV atau barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J, sang suami masih masuk dalam tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Baca Juga: Perempuan Ini Ingin jadi Suami Ariel NOAH, Luna Maya Mati Kutu
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria. Lalu, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Cuk Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sudah menanggapi surat dari Ferdy Sambo yang diunggah Seali Syah.
Menurut Dedi, semua terdakwa maupun tersangka mempunyai hak mengingkari sangkaan, namun hanya fakta persidangan yang dapat digunakan untuk membuat putusan.
"Setiap orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai dengan Pasal 66 (KUHAP) dia punya hak untuk mengingkar, silahkan. Namun, putusan bersalah atau tidaknya seseorang akan dilihat berdasarkan fakta persidangan," kata Dedi dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.