Fresh.suara.com - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perjuangan dirinya dan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang masih belum berhasil menyeret para tersangka pelaku ke meja hijau. Hal itu disampaikan Kamaruddin dalam sebuah temu wicara online baru-baru ini.
Kamaruddin mengatakan, dirinya sudah berjuang sekuat tenaga. Namun, sayangnya tidak ada dukungan dari pemerintah, dalam hal ini Presiden, selain permintaan untuk mengusut kasus ini seterang-terangnya.
“Saya betul-betul meminta maaf saya sudah berjuang mengorbankan segalanya, baik materi, pikiran maupun waktu. Saya membiayai semua perkara ini, tapi saya tidak bermaksud mengungkit-ungkit itu. Tetapi karena Presiden tidak mau berbuat sesuatu, maka pada akhirnya kecuali hanya 4 kali mengatakan buka seterang-terangnya, dia mengatakan itu empat kali, dalam empat kali momen, pada akhirnya perkara yang saya perkirakan akan menjadi balilut ini pun terjadi,” ujarnya dalam potongan video temu wicara online yang diunggah akun instagram @lambegosiip.
Kamaruddin mengatakan, ia tidak asal bicara. Pasalnya, sudah tiga bulan berjalan sejak insiden penembakan Brigadir J, kasus ini belum menemui titik terang. Padahal, jika dirinya diposisikan sebagai penyidik, tentu saja ia akan langsung bisa merampungkan berkas kasus sehingga siap dilimpahkan ke kejaksaan (P21).
“Artinya sudah tiga bulan perkara ini berjalan sejak Juli, Juli, Agustus, September, perkara tidak terang-terang, padahal saya tekankan dulu, kalau saya jadi penyidik, setengah hari saya selesai, tidak sampai seminggu P21 selesai,” tutur Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin lagi, Presiden seharusnya bisa berbuat lebih untuk mendorong Polri menuntaskan kasus ini.
“Tetapi karena Presiden membiarkan Polri terjebak dalam lumpur itu, sampai pada hari ini, mereka tetap tidak bisa keluar, seharusnya sudah banyak tersangka minimal 35, yang tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7, yang 7 itupun tersangka obstruction of justice. Oleh karena itu, saya atas nama penasihat hukum atau tim penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia, karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat,” tutur Kamaruddin.