Fresh.suara.com - Putri Candrawathi menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat yang menjadi sorotan lantaran dirinya tidak ditahan oleh polisi.
Hal ini memunculkan isu adanya negosiasi dan kewenangan Ferdy Sambo yang tersisa hingga membuat Polri tak berkutik untuk menahannya.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun buka suara dalam acara Kick Andy MetroTV, ia mengungkap alasannya tidak menahan Putri Candrawathi. Menurutnya, ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang menjadi kewenangan penyidik untuk tidak menahannya.
Pernyataan Listyo itu diunggah kembali oleh akun Instagram @lambegosiip pada Selasa (20/9), disebutkan ada surat rekomendasi dari Komnas Perempuan terkait kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang disebutkan perlu perhatian khusus.
Ditambah ia memiliki anak berusia 1,5 tahun yang juga menjadi pertimbangan penyidik.
"Terkait apakah dia menghalang-halangi penyidikan, apakah ingin mengulangi lagi, Ini jadi pertimbangan. Penyidik akhirnya memutuskan mencekal, dan memberi kesempatan wajib lapor 2 minggu sekali," katanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip Selasa (20/9/22).
Sigit mengatakan, ini menjadi keputusan yang tidak populer di mata publik. Karena itu, kedepannya dia meminta penyidik memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk perkara serupa.
"Saya minta ke penyidik, terkait dengan hal-hal seperti ini memiliki SOP ke depan yang sama sehingga untuk masyarakat, kelompok rentan mendapat SOP yang sama sehingga tidak jadi masalah yang dibanding-bandingkan," ungkapnya.
Listyo Sigit juga menyebut jika Ferdy Sambo tak memiliki kewenangan lagi sejak ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sejumlah pasal.
Baca Juga: Awas Terpana! Penampilan Terbaru Livy Renata dengan Pakaian Mini
"Kalau terkait dengan kewenangan Sambo yang tersisa, saya kira dengan hukuman-hukuman maksimal yang nanti akan diberikan kepada FS tentunya itu menjadi bukti bahwa tidak ada kewenangan Sambo yang tersisa dan membuat penyidik menjadi ragu-ragu (menentukan Putri Candrawathi tidak ditahan)," ucap Listyo Sigit.
Keputusan Putri Candrawathi tidak ditahan juga itu telah dipertimbangkan penyidik secara subjektif. Termasuk dengan mempertimbangkan berbagai rekomendasi dari pihak eksternal, salah satunya Komnas Perempuan.
"(Keputusan penyidik tidak menahan Putri Candrawathi) itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang tadi kita juga sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin bersifat kemanusiaan, karena ada rekomendasi-rekomendasi pihak eksternal," tandasnya.