Fresh.suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Terkait hal ini, hasil sidang disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9/22).
“Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," tambah dia.
Pernyataan Budi Maryoto juga diunggah kembali oleh akun Instagram @lambee.pedes. Diketahui sidang banding ini digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.
Komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Agung.
Dengan hasil putusan ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. As SDM Kapolri punya waktu 5 hari untuk mengurus administrasi pemecatan Ferdy Sambo.
"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri.
Baca Juga: Video Bos Tajir Sawer Cupi Cupita Rp100 Juta, Tak Berani Lihat Tubuh Seksinya
Selain itu, Dedi juga menegaskan setelah adanya putusan sidang ini, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan karena sifatnya sudah final.
"Enggak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat," ujar Dedi.