Anak Lilis Karlina berinisial RD diringkus satresnarkoba Polrez Purwakarta kasus narkoba. Miris, padahal si bocah masih dudukdi bangku kelas 3 SMP.
RD dicokok petugas di daerah Ciwareng, babakcikao, kabupaten Purwakarta Minggu (12/2/2023).
Keterangan Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain sunggh mencengangkan. Meskipun masih bocah, polisi mengamankan barang bukti tidak sedikit.
Di lokasi ditangkapnya anak Lilis Karlina, polisi mengamankan 925 butir obat Hexymer, 740 butir pil tramadol, serta 200 butir obat trihexyphenidyl.
Kepada polisi RD mengaku mendapatkan barang haram tersebut lewat media sosial. RD kemudian kembali menjual pil haram melalui jual beli online.
"Dijual secara online langsung kepada pembeli," kata Edwar Zulkarnain seperti di PMJ News.
RD sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya sendiri maksimal 10 tahun penjara.
Dalam penangkapan tersebut, selain RD polisi juga turut mengamankan I yang berusia 26 tahun. I ditangkap lewat pengembangan RD.
"Di barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu," tambahnya.
Baca Juga: 5 Masalah Kesehatan yang Berisiko Muncul pada Anak dengan Obesitas