SuaraGarut.id - Seorang pemuda dihukum mendorong motor oleh Polisi sejauh 7 Kilometer hingga meninggal dunia akibat kelelahan.
Peristiwa tersebut terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Jumat (10/3/2023) saat Polres Banjarbaru melakukan razia balap liar.
Korban berinisial MA (24) meninggal dunia setelah terjaring razia balap liar di Kompleks Kantor Sekretariat Daerah Kalsel.
Saat terjaring razia, kondisi motor korban dalam keadaan mogok kemudian oleh Polisi dihukum untuk mendorong hingga ke Mapolres Banjarbaru yang jaraknya mencapai 7 kilometer.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i tidak menampik ada peristiwa korban meninggal dunia saat dihukum Polisi di Banjarbaru.
"Memang benar korban kelelahan saat menjalani hukuman dari Anggota Polres Banjarbaru. Petugas segera membawa korban ke Rumah Sakit Idaman namun nyawanya tidak tertolong," sebagaimana diberitakan regional.kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Rifa'i mengatakan penyebab kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan dokter sehingga belum bisa memberikan penyebab kematian korban.
"Mungkin ada kelelahan atau mungkin ada penyakit bawaan kita tidak tahu. Nanti kita tunggu pemeriksaan dokter saja," pungkasnya.(*)
Baca Juga: Kepala Dusun Sampai Staf Kantor Camat Perantara Pembuatan KTP WNA Jadi Tersangka