SuaraGarut.Id - Polres Garut menangkap pasangan mahasiswa yang diduga melakukan pembunuhan terhadap janin yang tengah dikandung.
Dua mahasiswa Garut yang ditangkap tersebut berinisial AD dan NR. Keduanya berpacaran sejak bulan Oktober 2022 dan kemudian di wanita hamil.
Namun kedua mahasiswa Garut itu sepakat membunuh janin dengan cara menggugurkannya.
Mereka kemudian membeli obat secara online untuk mengeluarkan janin dari kandungan.
Ketika janin keluar, pelaku berpura pura melapor ke Polsek Tarogong Kidul bahwa telah ditemukan janin dalam keadaan meninggal di tempat kosannya.
Laporan dilakukan pada tanggal 7 Maret 2023 lalu.
"Mereka melaporkan ke Polsek Tarogong Kidul terkait dengan penemuan bayi yang telah meninggal," kata Kapolres Garut AKBP Wahyu Rio Anggoro, Kamis (16/3/2023)
Curiga dengan laporan tersebut, aparat Polsek Tarogong Kidul dan Polres Garut kemudian menyelidiki kematian janin tersebut.
Terungkap, janin itu adalah milik dari si pelapor yang telah digugurkan sebelumnya dengan memakai obat.
Baca Juga: Rizky Billar Ngaku Cemburu Lesti Kejora Minta Pegangan Tangan dengan Rangga Azof
Akhirnya, AD dan NR ditangkap. Kemudianya dijerat dengan Pasal 351 dan 358 KUHP, terkait tindak kekerasan dan perlindungan anak dituntut 7 tahun penjara.
Saat dihadirkan dalam acara ekspos kasus di Polres Garut, pasangan mahasiwa itu terus tertunduk, tak berani memperlihatkan wajah.***