SuaraGarut.id - Polisi menyita ratusan bal pakaian bekas di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Setidaknya ada 200 bal karungan besar berisi pakaian bekas impor yang disita Kepolisian dari tempat kejadian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melakukan penyitaan terhadap pakaian impor di Pasar Gedebage, Kota Bandung.
Penyitaan pakaian impor tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan adanya aktivitas penurunan ratusan bal pakaian bekas impor.
"Penyitaan ratusan bal pakaian impor ini lantaran diduga terjadi tindak pidana Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," kata Ibrahim, Jumat (24/3/2023).
Menurutnya, penyitaan ini dilakukan Ditreskrimsus pada Selasa (21/3/2023) berlangsung dari pagi hingga sore hari.
Penyitaan pakaian impor ini juga sebagai bentuk dukungan pihak kepolisian atas larangan pemerintah terkait aktivitas impor pakaian bekas.
"Pemerintah telah melakukan larangan thrifting karena dapat mengganggu produk dalam negeri," pungkasnya.(*)