SuaraGarut.id - Pemerintah menegaskan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 lebaran.
Hal itu diumumkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR memenuhi aturan soal pembayaran THR sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti surat edaran dari Disnaker Perinkop UKM Kudus," tutur Diskaner Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, dikutip SuaraGarut.id dari akun Instagram Lambe Turah, pada Jumat (31/3/2023).
Rini Karika selaku Disnaker Kabupaten Kudus diketahui langsung meneruskan Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 itu.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan langsung membayarkanya secara penuh tanpa dicicil kepada pekerjanya.
Mengingat pemberian tunjangan hari raya atau THR Keagamaan bagi pekerja/buruh adalah salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan.
Dalam Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan, tertulis bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus atau lebih.
Besaran THR keagaaman pada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih akan diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang mempuyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan akan diberikan secara proposional. (*)
Baca Juga: Dua Instruksi Jokowi untuk Erick Thohir Supaya Indonesia Tak Dikucilkan Member FIFA
Editor: Farhan