Pro Kontra THR PNS Cuma Dibayar 50 Persen: Muncul Petisi, Ditjen Pajak Kena Sindir

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 31 Maret 2023 | 15:32 WIB
Pro Kontra THR PNS Cuma Dibayar 50 Persen: Muncul Petisi, Ditjen Pajak Kena Sindir
Ilustrasi THR (Pixabay/ekoanug)

Suara.com - Bisa jadi Hari Raya Idul Fitri tahun ini jadi kurang berkesan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta keluarganya.

Sebab, pemerintah menyatakan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh tahun ini. Ada sederet permasalahan yang dianggap sebagai pemicunya.

Dalam pernyataan resminya Rabu (29/3/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sejumlah hambatan tersebut di antaranya penanganan pandemi Covid 19 yang masih berlanjut, terutama dalam masalah pemulihan dan antisipasi.

Hal lain yang menjadi ganjalan pemerintah adalah ketidakpastian global yang menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri.

Menurut Menkeu, hal tersebut disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama karena perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.

Sri Mulyani lalu menjelaskan, komponan THR yang diberikan tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja perbulan yang semuanya sebesar 50 persen.

Sementara untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

"THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan," papar Sri Mulyani.

baca juga

Tenaga Honorer tak dapat THR

Jika THR ASN dipotong 50 persen, kondisi lebih mengenaskan dialami oleh pegawai honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, tahun ini pegawai honorer tidak akan mendapatkan THR.

Menurut dia, Kemenpan-RB hanya mengatur THR untuk ASN yang digaji oleh APBN dan APBD. "Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan digaji APBN," kata Azwar di kantor Kemenko PMK

THR separo, dibalas petisi

Keputusan pemerintah memberikan THP ASN hanya sebesar 50 persen tahun ini dibalas oleh petisi di dunia maya.

Petisi tersebut dimuat oleh akun @persadsm809 dan meminta agar Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga. ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah, tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini," tulis alasannya membuat petisi tersebut

Hingga Kamis (30/3/2023) pukul 20.30 WIB, sudah ada 2.358 akun yang menandatangani petisi itu dan jumlahnya diperkirakan akan terus naik.

"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami. Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang," tulisnya.

Muncul sindiran untuk Ditjen Pajak

Masyarakat yang menandatangani petisi itu ada yang meninggalkan komentar. Dari beberapa komentar yang masuk, ada yang menyindir Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sindiran itu muncuk karena direktorat di bawah Kementerian Keuangan itu memberikan bonus pada pegawainya karena realisasi pajak tercapai.

Sementara di pihak lain, Kemenkeu dinilai memotong hak orang lain dengan menyalurkan THR sebesar 50 persen.

"PNS jelata saja yang dikorbankan, pejabat dan instansinya sendiri dapet bonus, pamer kekayaan serta tukin besar. Sejahtera kok hanya untuk golongan sendiri, yang lain dianggap beban APBN. Katanya APBN surplus, neraca keuangan sehat, ekonomi meroket eh malah Ditjen Pajak dapet bonus, yang lain potong terus haknya," tulis salah satu komentar.

"Larangan hidup mewah untuk ASN, hahahaluu. Bahkan larangan, kalian perintah hedon pun kami gak akan sanggup kecuali kemensultan dan sekarang tukin kami yang ga seberapa ini dipotong 50%. Kinerja Menteri terbaik se-Asia Pasifik dan jajarannya emang ga perlu diragukan ngoahahaha," tulis komentar lainnya.

"Pemerintah model apa ini, swasta diminta bayar penuh, sedangkan aparatur pemerintahnya sendiri dipangkas 50%. Gaji tidak pernah naik, sedangkan bahan pokok, BBM dan transportasi meroket naik. Zalim sekali, nasib kami di daerah yang jauh dari rumah hanya ingin pulang berkumpul dengan keluarga pupus sudah," ucap komentar lainnya.

Kemenkeu tanggapi munculnya petisi

Isi petisi tersebut akhirnya sampai ke Kementerian Keuangan. Juru Bicara Kemenkeu memaklumi munculnya petisi itu sebagai bentuk ekspresi dan aspirasi para PNS.

Ia menegaskan, Kementerian Keuangan menghormati keberadaan petisi itu dan semua aspirasi yang terkandung di dalamnya.

Namun menurut dia, hingga kini belum ada yang bisa dilakukan sebab pemerintah telah mengalokasikan THR PNS 2023 sebesar Rp38,9 triliun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga diputuskan komponan dari tukin hanya 50 persen.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Inilah Empat Aturan Pelaksanaan Pembayaran THR Idul Fitri 2023 Sesuai Surat Edaran Menaker

Inilah Empat Aturan Pelaksanaan Pembayaran THR Idul Fitri 2023 Sesuai Surat Edaran Menaker

Garut | Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:53 WIB

Benarkah THR PNS 2023 Cair 4 April? Ini Penjelasan Menteri Keuangan

Benarkah THR PNS 2023 Cair 4 April? Ini Penjelasan Menteri Keuangan

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 14:41 WIB

Dengan Anggaran Rp10 Miliar, 3 Jalan di Kota Pekanbaru Ini akan Diperbaiki Sebelum Lebaran 2023

Dengan Anggaran Rp10 Miliar, 3 Jalan di Kota Pekanbaru Ini akan Diperbaiki Sebelum Lebaran 2023

Pekanbaru | Jum'at, 31 Maret 2023 | 13:25 WIB

Daftar Hari Libur April 2023, Bulan Paling Banyak Cuti Bersama

Daftar Hari Libur April 2023, Bulan Paling Banyak Cuti Bersama

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 13:18 WIB

Meski Sering Pamerkan Lekuk Tubuh, 5 Outfit Aura Kasih Ini Bisa Jadi Inspirasi Baju Lebaran Lho

Meski Sering Pamerkan Lekuk Tubuh, 5 Outfit Aura Kasih Ini Bisa Jadi Inspirasi Baju Lebaran Lho

Lifestyle | Jum'at, 31 Maret 2023 | 13:25 WIB

Terkini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×