SuaraGarut.id - Pemerintah mulai menyalurkan anggaran Tunjangan Hari Raya (YHR) 20223 pada Selasa (4/4/2023) hari ini.
Diharapkan, THR 2023 sampai ke tangan ASN yang berhak paling lambat 10 hari sebelum lebaran. Namun apabila tidak bisa sampai sebelum lebaran, THR 2023 bisa dibayarkan setelah lebaran.
Selain menyalurkan THR, Pemerintah pun segera menyalurkan gaji ke-13 2023 untuk ASN.
Pemberian gaji ke-13 2023 sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
“THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, juga mengatur pembayaran gaji ke 13 untuk ASN," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Selasa (4/4/2023).
Sri Mulyani menambahkan, pemberian gaji ke-13 ditujukan untuk membantu ASN menutupi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah putra-putrinya.
Seperti juga THR, gaji ke-13 2023 diberikan kepada seluruh ASN dari mulai pejabat negara hingga pegawai biasa, termasuk pensiunan.
Komponen gaji ke-13 sama dengan THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat sperti tunjangan keluarga dan sebagainya, termasuk tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan profesi.
Lantas kapan gaji ke -13 2023 untuk ASN ini akan dicairkan?
Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 untuk ASN akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. (*)