SuaraGarut.id - Pemerintah telah mengumumkan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 kepada ASN pada tahun 2023.
Keputusan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN ini dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2023.
PP ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 2023 untuk ASN yang mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023.
Berikut ini komponen THR dan gaji ke-13 2023 untuk ASN sesuai PP No 15 tahun 2023
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja (sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya)
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Kemudian pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.
Itulah komponen THR dan gaji ke-13 2023 bagi ASN sesuai PP No 15 Tahun 2023 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). (*)