Meski Masih di Bawah Umur, JPU Terapkan Ancaman Hukuman ini untuk Pacar Mario Dandy

Suara Garut | Suara.com

Rabu, 05 April 2023 | 23:01 WIB
Meski Masih di Bawah Umur, JPU Terapkan Ancaman Hukuman ini untuk Pacar Mario Dandy
AGH dan Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan terhadap David. AGH diancam hukuman ini oleh JPU meski masih di bawah umur.(Foto: Istimewa)

SUARA GARUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan ancaman hukuman ini kepada pacar Mario Dandy ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Kabar tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi. Tuntutan tersebut menunjuk kepada AGH yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.

Meski masih di bawah umur, AGH terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan Shane. Bukti tersebut didasarkan pada Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.

Pasal tersebut berisikan: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Jaksa Penuntut Umum menuntut AGH untuk menjalani pidana selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam hukum sebenarnya AGH justru terancam hukuman penjara selama 12 tahun, namun karena ia masih berusia 15 tahun, maka hukuman diringankan menjadi 4 tahun.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara,  dua pelaku lain atas penganiayaan David yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam penahanan di Polda Metro Jaya.

AGH Pacar dari Mario Dandy Terbukti Terlibat Penganiayaan, Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Tuntutan penjara selama 4 tahun dinyatakan oleh jaksa penuntut umum ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Kabar tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Tuntutan tersebut menunjuk kepada AGH yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.

AGH terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan Shane, bukti tersebut didasarkan pada Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.

Pasal tersebut berisikan: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Jaksa Penuntut Umum menuntut AGH untuk menjalani pidana selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menohok Banget, Hesti Purwadinata Gak Ikhlas Bayar Pajak: Jangan Buat Beli Rubicon Ya

Menohok Banget, Hesti Purwadinata Gak Ikhlas Bayar Pajak: Jangan Buat Beli Rubicon Ya

Entertainment | Rabu, 05 April 2023 | 22:05 WIB

Pengakuan Shane Lukas Soal Kasus Penganiayaan: Menyesal, Tak Terima Jadi Kambing Hitam

Pengakuan Shane Lukas Soal Kasus Penganiayaan: Menyesal, Tak Terima Jadi Kambing Hitam

News | Rabu, 05 April 2023 | 19:00 WIB

Mario Dandy dan Shane Lukas Saling Tuduh di Persidangan, Benarkah Tanda Stres?

Mario Dandy dan Shane Lukas Saling Tuduh di Persidangan, Benarkah Tanda Stres?

Lifestyle | Rabu, 05 April 2023 | 18:53 WIB

Terkini

Pernah Alami Jam Kerja 'Gila', Rachel Amanda Sadari Privilege Artis Dibanding Buruh Pabrik

Pernah Alami Jam Kerja 'Gila', Rachel Amanda Sadari Privilege Artis Dibanding Buruh Pabrik

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 16:55 WIB

Harga Minyak Dunia Terus Melonjak, Besok Harga Pertamax Naik?

Harga Minyak Dunia Terus Melonjak, Besok Harga Pertamax Naik?

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 16:54 WIB

Oknum Polisi yang Terobos Rumah Wali Kota Palopo Diperiksa Propam

Oknum Polisi yang Terobos Rumah Wali Kota Palopo Diperiksa Propam

Sulsel | Kamis, 30 April 2026 | 16:52 WIB

Bea Cukai Akui Penerimaan Negara dari Bea Keluar Ekspor Emas Masih Minim

Bea Cukai Akui Penerimaan Negara dari Bea Keluar Ekspor Emas Masih Minim

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 16:52 WIB

Waspadai Dukungan Tuan Rumah, Indonesia Siap Hadapi Denmark di Perempat Final Piala Uber 2026

Waspadai Dukungan Tuan Rumah, Indonesia Siap Hadapi Denmark di Perempat Final Piala Uber 2026

Sport | Kamis, 30 April 2026 | 16:51 WIB

Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?

Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:48 WIB

Megawati Hangestri Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia Jelang Pelatnas

Megawati Hangestri Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia Jelang Pelatnas

Sport | Kamis, 30 April 2026 | 16:46 WIB

Toyota Fortuner 2006 Tawarkan Kemewahan Pejabat dengan Harga Sangat Merakyat, Setara Dana LCGC

Toyota Fortuner 2006 Tawarkan Kemewahan Pejabat dengan Harga Sangat Merakyat, Setara Dana LCGC

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 16:45 WIB

Resmi! Indonesia Ditunjuk FIFA sebagai Tuan Rumah Divisi 1 ASEAN Cup 2026

Resmi! Indonesia Ditunjuk FIFA sebagai Tuan Rumah Divisi 1 ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 16:44 WIB

Line Up Synchronize Fest 2026 Bocor: Ada Reality Club x Phum Viphurit, Hindia, hingga Seringai!

Line Up Synchronize Fest 2026 Bocor: Ada Reality Club x Phum Viphurit, Hindia, hingga Seringai!

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 16:44 WIB