garut

Abraham Samad Buka Alasan KPK Bisa Berhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro, Kasus Formula E Mencuat

Suara Garut Suara.Com
Kamis, 06 April 2023 | 15:23 WIB
Abraham Samad Buka Alasan KPK Bisa Berhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro, Kasus Formula E Mencuat
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Kasus pemberhentian Brigjen Endar ini mencuatkan dua pendapat yang berbeda antara KPK serta pimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (suara.com/Bernard Chaniago)

SUARA GARUT  –Abraham Samad buka alasan KPK bisa berhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro, kasus Formula E mencuat. 

Presiden Jokowi menyampaikan jangan membuat gaduh atas pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya kasus pemberhentian Brigjen Endar ini mencuatkan dua pendapat yang berbeda antara KPK serta pimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Brigjen Endar dipulangkan kembali oleh KPK, namun, di saat yang bersamaan Polri sudah mengeluarkan perpanjangan tugas sebagai Direktur Penyelidikan.

Brigjen Endar menjelaskan bahwa terjadi pemanggilan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada 31 Maret 2023 untuk memberhentikan dengan hormat dirinya terhitung 1 April 2023. 

Brigjen Endar tidak meyakini bahwa pemberhentian tersebut karena kasus formula E.

“Saya tidak meyakini bahwa pemberhentian ini berhubungan dengan formula E yang sedang diproses,” ujar Brigjen Endar mengenai pemberhentiannya dan kasus formula E di Kompas Petang pada Rabu (5/4/2023).

Melihat kasus ini, Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad mengatakan bahwa setiap pengambilan keputusan oleh komisioner KPK harus melalui kolektif kolegial. 

Pemulangan anggota penyidik yang berasal dari institusi luar harus ada alasan yang tepat.

Baca Juga: Ammar Zoni Mendekam di Penjara, Irish Bella Datang ke Rumah Umi Pipik Curhat Pilu Soal Suami

Mantan Ketua KPK periode 2011–2015 menanggapi kasus pemulangan Brigjen Pol Endar Priantoro.

“Bila secara tiba-tiba dipulangkan, berdasarkan kebiasaan KPK terdahulu, biasanya ada
pelanggaran. Yang menjadi tanda tanya adalah, apakah ada pelanggaran oleh Brigjen Endar atau tidak,” jelas Abraham Samad pada Program Sapa Indonesia Malam (5/3/23).

Ada dua hal yang menyebabkan pemulangan anggota penyidik, yaitu masa tugas sudah berakhir atau melakukan pelanggaran sehingga harus dikembalikan.

Menurut Abraham, kontoversi ini akan selesai bila Dewan Pengawas (Dewas) membuat
keputusan secara transparan. 

Abraham juga menekankan bahwa perlunya etika kelembagaan sehingga terjalin koordinasi langsung dan meminimalisir kesalahpahaman. (*/Bella Jingga)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI