SUARA GARUT - Pengacara Hotman Paris menanggapi menegenai Razman Arif Nasution yang akhirnya kini ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus pencemaran nama baik.
Tidak hanya Razman Arif Nasution yang ditetapkan menjadi tersangka, Iqlima Kim yang ternyata pernah menjadi asisten pribadi Hotman Paris juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Hotman Paris menjelaskan soal penetapan tersangka Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim tersebut pada postingan akun instagram pribadinya, dikutip suara.garut.com dari akun instagram @hotmanparisofficial pada Jumat, (7/4/2023).
"Yaitu surat dari Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri yang dialamatkan kepada Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam pemberitahuan penetapan dua orang sebagai tersangka di mana pelapornya adalah Hotman Paris, sekali lagi sudah ditetapkan dua tersangka," ujar Hotman Paris
Pada waktu sebelumnya, Brigadir Jendral Pol Ahmad Ramadhan membenarkan terkait tersangka Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam kasus ini Razman Arif Nasution dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri mengenai pencemaran nama baik.
Pelaporan itu adalah atas tuduhan pelecehan seksual yang diperbuat Hotman Paris kepada Iqlima Klim yang dipublikasikan oleh Razman Arif Nasution.(*)
Editor: Farhan