SUARA GARUT - Sekretaris DPC Laskar Indonesia Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Jajang Sahidin berharap Kepala Desa (Kades), tidak alergi terhadap pengawasan.
Menurutnya, dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara bersama, baik masyarakat, LSM, maupun lembaga hukum.
Pengawasan terhadap penggunaan Pengelolaan Keuangan desa tersebut, kata Jajang bukan untuk menghambat pembangunan di desa.
Dia berharap tidak ada penyimpangan dalam penerapan DD ataupun program lainya seperti ADD, maupun bantuan pemerintah lainya.
"Mari masyarakat kita awasi bersama pengelolaan keuangan desa, misalnya Dana Desa yang saat ini sudah turun," kata Jajang saat dikonfirmasi garut.suara.com, pada Jumat, (07/04/2023).
Masyarakat berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, memiliki hak mengawasi penerapan Dana Desa (DD).
Hal ini kata dia, cukup jelas tertuang dalam pasal 23, Bab V Permendagri 73 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan itu, pada ayat 1 Masyarakat desa melakukan pengawasan melalui pemantauan terhadap pengelolaan keuangan desa.
"Pengawasan yang dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana tertuang dalam ayat 2," ujarnya.
Artinya Masyarakat berhak meminta, dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa.
Informasi tersebut, meliputi, APB Desa, pelaksanaan kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan.
Selain itu terkait dengan realisasi kegiatan, baik yang kegiatanya belum terlaksana, hingga sisa anggaran.
"Partisipasi tersebut imbuh Jajang melalui forum musyawarah Desa, untuk menanggapi laporan terkait pengelolaan keuangan desa.
Oleh sebab itu, Jajang menambahkan dirinya berharap para Kepala desa tidak alergi terhadap pengawasan DD.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, sudah triliunan rupiah, anggaran digelontorkan ke desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.