DPR Bak Pahlawan Kesiangan Jelang 2024, Tak Berdaya Lakukan Pengawasan ke Pemerintah

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Jum'at, 10 Maret 2023 | 17:41 WIB
DPR Bak Pahlawan Kesiangan Jelang 2024, Tak Berdaya Lakukan Pengawasan ke Pemerintah
Potret ruang sidang DPR (Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari)

Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik fungi pengawasan dari DPR terhadap pemerintah. DPR dianggap lemah dalam melakukan fungsi kebijakan-kebijakan pemerintah.

Sorotan ini menjadi evaluasi atas kinerja DPR di masa sidang III tahun sidang 2022-2023.

Peneliti Formappi Taryono mengatakan, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah merupakan elemen pengawasan DPR yang paling merata dilakukan oleh Komisi-Komisi terhadap mitra kerja mereka selama MS III. Sayangnya kata dia, pengawasan komisi-komisi cenderung normatif.

"Hampir semua Komisi terlihat mendukung begitu saja program-program yang direncanakan dan dilaksanakan mitra kerja mereka. Peran pengawasan seolah-olah tak punya daya," kata Taryono, Jumat (10/3/2023).

Taryono mengatakan DPR seharusnya selalu mempertanyakan setiap kebijakan yang diambil pemerintah demi memastikan misi setiap program yang dijalankan selalu terarah pada kepentingan bangsa dan rakyat sebagai prioritas utama.

Di luar fungsi pengawasan terhadap pemerintah, Formappi juga menyoroti fungsi pengawasan terhadap lainnya yang dilakukan oleh DPR.

Taryono mengatakan dalam beberapa kasus lain, DPR terlihat sangat reaktif dan garang menjalankan peran pengawasan. Sejumlah kasus lawas tiba-tiba disorot tajam oleh DPR, semisal kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak tanpa rekomendasi tertulis dari Camat; sengketa pertanahan, mafia pertanahan, serta persoalan HGU, HGB, dan HPL yang tidak sesuai luas dan peruntukannya; konsumen pemesan Apartemen Meikarta di Bekasi; ganti rugi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182; korban tragedi pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan, Malang; dan pengangkatan guru yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Taryono seharusnya sikap galak DPR di hadapan penanggung jawab kasus-kasus tersebut seharusnya mendapat apresiasi karena mereka mewakili ekspresi warga yang menjadi korban dalam kasus-kasus itu.

"Akan tetapi jika melihat waktu kejadian kasus-kasus ini dan respons DPR saat kasus-kasus itu terjadi, rasa-rasanya ledakan emosi anggota DPR di MS III sudah terlambat. Karena itu bukan tidak mungkin kegarangan DPR mempersoalkan kasus-kasus lawas di MS III tidak didorong oleh motif kemanusiaan untuk membela korban, tetapi lebih karena pertimbangan politik electoral semata," katanya.

baca juga

Taryono memandang dengan menggebrak para penanggung jawab kasus-kasus lama di atas, DPR ingin terlihat sebagai wakil rakyat yang peduli.

"Padahal sesungguhnya mereka hanya ingin dicitrakan baik menjelang Pemilu. Dengan kata lain DPR hanya caper doang alias cari perhatian," ujarnya.

Berdasarkan hal-hal itu, Formappi menyimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPR cenderung normatif dan tidak efektif.

"Dalam beberapa kasus, DPR terlihat reaktif seolah-olah membela kepentingan rakyat. Sayangnya respons mereka tidak muncul dari inisiatif mereka sendiri, tetapi atas perjuangan masyarakat yang mengadu ke DPR. Karena kasus-kasus itu sudah lama terjadi, DPR seharusnya sudah sejak dulu meresponnya. Ketika mereka baru bereaksi sekarang ini saat Pemilu 2024 sudah di depan mata, DPR justru terlihat seperti pahlawan kesiangan," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melempem Awasi Pemerintah, Formappi: Mumpung Masih Ada Waktu, DPR Harus Lebih Kritis

Melempem Awasi Pemerintah, Formappi: Mumpung Masih Ada Waktu, DPR Harus Lebih Kritis

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 17:58 WIB

Formappi Anggap Masih Ada Masalah: Pengesahan RKUHP Tak Layak Ditunggu

Formappi Anggap Masih Ada Masalah: Pengesahan RKUHP Tak Layak Ditunggu

News | Jum'at, 18 November 2022 | 17:42 WIB

Sebut DPR Arogan karena Copot Hakim MK Aswanto, Formappi: Injak-injak Independensi Lembaga Negara

Sebut DPR Arogan karena Copot Hakim MK Aswanto, Formappi: Injak-injak Independensi Lembaga Negara

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:37 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB