Pemprov DKI Mau Galakkan Kewajiban Punya Garasi Bagi Pemilik Kendaraan, Sahroni: Parkir Liar Sudah Meresahkan

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 07 April 2023 | 21:19 WIB
Pemprov DKI Mau Galakkan Kewajiban Punya Garasi Bagi Pemilik Kendaraan, Sahroni: Parkir Liar Sudah Meresahkan
Laju mobil damkar teradang mobil yang parkir liar saat menuju titik kebakaran di toko material dua lantai di Jalan Tanah Koja 2 RT 09/02 Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (13/8/2022). [Instagram]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan, dukungannya pada rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ingin menggalakkan kepemilikan garasi bagi pengendara di Jakarta. Sebab, maraknya parkir liar yang dilakukan masyarakat disebutnya sudah sangar meresahkan.

Politisi NasDem ini menyebut banyak pelaku arogan memarkir sembarangan kendaraan bukan di rumahnya, melainkan di jalanan umum. Akibatnya, banyak pengguna jalan yang terhalang saat ingin melintas dan menimbulkan konflik.

"Saya sangat sepakat dengan rencana dan syarat-syarat tersebut. Orang mau beli kendaraan, terutama mobil, harus dipastikan punya garasi terlebih dahulu. Karena kebiasaan parkir liar sudah sangat meresahkan dan kerap menimbulkan konflik. Terutama parkir liar di gang-gang yang membuat akses jalanan semakin sempit," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Sahroni juga berharap, perda yang sudah diterapkan lebih maksimal dan dipertegas oleh Pemprov DKI. Tujuannya agar masyarakat yang biasa memarkirkan kendaraannya sembarangan jadi takut untuk melakukannya.

"Kita kan sebenarnya sudah punya Perda terkait ini. Oleh karena itu, saya minta Pj Gubernur DKI harus mulai tegas terapkan aturan tersebut. Beri sosialisasi kepada masyarakat, kalau perlu buat efek yang lebih menekan dalam penerapannya. Agar masyarakat bisa dengan cepat ikuti aturan. Kalau tidak mau sampai kapan seperti ini?" ucapnya.

Pria yang dijukuki Crazy Rich Tanjung Priok, Jakarta Utara menyebut banyak negara lain sudah menerapkan aturan ini secara efektif.

Parkir liar pun bisa ditekan dan masyarakat jadi lebih tertib.

"Jadi memang bukan hal yang baru lagi, sudah lumrah sebenarnya. Apalagi Jakarta sebagai kota metropolitan yang tingkat kepadatannya jauh di atas rata-rata. Jadi sudah tidak bisa lagi kita berkompromi dengan hal-hal seperti ini kalau kota kita mau jadi lebih tertib dan rapih," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat syarat penerbitan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor, khususnya roda empat atau mobil. Poin yang akan diwajibkan adalah mengenai kepemilikan garasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan wajib memiliki garasi sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tetang Transportasi. Dalam Pasal 140, disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaran bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Selanjutnya, dalam pasal 140 juga menyebut surat kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan STNK. Karena itu, untuk memperketat penerapan aturan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian.

"Di Perda Nomor 5 Tahun 2014 ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir. Ini akan kami koordinasikan kembali, sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Aturan ini, kata Syafrin diterbitkan karena memang masyarakat tak boleh memarkirkan kendaraannya di sembarang lokasi. Termasuk juga pada fasilitas umum (fasum) atau badan jalan, meskipun lokasinya berada di dekat permukimannya.

"Kalau tidak ada ruang parkir lalu parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan. Fasum itu untuk umum, bukan untuk pribadi. Kami imbau masyarakat, mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum di lingkungannya," ucapnya.

Pengawasan parkir liar ini, kata Syafrin, baru digencarkan anggotanya di jalan arteri. Apabila terdapat kendaraan parkir sembarangan di fasilitas umum, maka akan ia derek.

Sementara, untuk lingkungan perumahan pihaknya sulit untuk menjangkau dengan patroli rutin. Untuk itu, ia meminta masyarakat aktif melapor agar petugas Dishub bisa datang ke lokasi.

"Kalau ada mobil parkir di fasum atau jalan lingkungan, kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasum untuk parkir, tentu itu kami akan turun," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Perketat Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Parkir Sembarangan Bakal Diderek Petugas

Pemprov DKI Perketat Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Parkir Sembarangan Bakal Diderek Petugas

News | Jum'at, 07 April 2023 | 11:40 WIB

Begini Cara Lapor Mobil Parkir Sembarangan di Jalan Bukan Garasi yang Bikin Ganggu Warga

Begini Cara Lapor Mobil Parkir Sembarangan di Jalan Bukan Garasi yang Bikin Ganggu Warga

News | Kamis, 06 April 2023 | 17:43 WIB

Parkir Liar Grand Indonesia Dikeluhkan Warga, Wali Kota Jakpus Sebut Pengelola Ajukan Tambah Lokasi Parkiran

Parkir Liar Grand Indonesia Dikeluhkan Warga, Wali Kota Jakpus Sebut Pengelola Ajukan Tambah Lokasi Parkiran

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 13:30 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB