SUARA GARUT - Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah bagi kalangan guru honorer seolah hal yang mustahil.
Sejauh ini, kalangan guru honorer hanya bisa menelan air liur, saat ASN mendapat THR di hari raya Idul Fitri.
Fitri salah satu Guru honorer SMA di Garut, mengaku hanya bermimpi saja bisa mendapatkan THR saat lebaran tiba.
Akan tetapi kali ini berbeda, secara resmi pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 15 tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, pasal 3 ayat 3 huruf j, menyebutkan jika THR, juga akan diberikan kepada Guru Honorer SMA.
Meski begitu, tentu tidak semua Guru Honorer SMA akan mendapatkan THR dari Pemerintah.
Pasalnya ada kriteria khusus yang menjadi ketentuan seorang Guru Honorer SMA mendapatkan THR.
Guru Honorer SMA yang gaji pokoknya berasal dari APBN, tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru.
Atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru ASN, yang diterima dalam 1 bulan.
Baca Juga: Hanya Satu Wakil Indonesia yang Lolos ke Final Orleans Masters 2023
Selain itu, Guru Honorer yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, tidak menerima tambahan penghasilan diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru.
Atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 bulan.
Inilah Rincian besarn maksimal THR yang akan diterima oleh Guru Honorer SMA, berdasarkan masa kerja.
Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp 3,842.000
Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun sebesar Rp 4,329,000.
Sedangkan masa kerja diatas 20 tahun akan menerima sebesar Rp 4,984,000.(*)