SUARA GARUT - Sebanyak 1.605 orang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Formasi Tahun 2022 akan dilantik.
Namun ada 10 orang PPPK Nakes yang mengundurkan diri dan 21 orang lainnya belum menerima SK dari BKN.
Oleh sebab itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, langsung melakukan koordinasi dengan berbagai tindak lanjut pelantikan PPPK Nakes tersebut.
Rapat ini, kata Sekda, sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 552 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022 tanggal 9 September 2022.
Sekda Garut menyebutkan, ada sekitar 1.615 peserta yang lulus sebagai PPPK Nakes di Lingkungan Pemkab Garut, namun 10 orang diantaranya mengundurkan diri.
Sehingga ada sekitar 1.605 PPPK Nakes yang akan dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pada hari pelantikan nanti yang rencananya akan digelar pada hari Senin (17/04/2023) di Alun-Alun Garut.
Meskipun begitu, imbuh Nurdin, hingga saat ini ada sekitar 21 SK yang belum diterima oleh BKD Garut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nantinya, lanjut Nurdin, pemberian gaji PPPK ini akan dimulai per tanggal 1 Mei 2023 dan untuk tunjangan bulan Mei akan dibayarkan di bulan Juni.
Guna menyukseskan pelantikan PPPK Nakes ini, Sekda Garut juga memerintahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, untuk menginformasikan terkait pelantikan ini dan menyiarkan secara langsung prosesi penyerahan SK PPPK ini di Alun-alun melalui live streaming.(*)
Baca Juga: Skema One Way dan Contraflow Tol Cikampek Selama Mudik Lebaran 2023