SUARA GARUT - Tragis nasib 6 ribuan tenaga kerja honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkab Garut yang masuk Katagori 2 dan yang lainnya akan berakhir pada Bulan November 2023 mendatang.
"Kalau kita riil atas dasar penetapan regulasi, maka sudah tidak ada kata maaf lagi karena Perpres 38 itu regulasi yang mensyaratkan sebaran penempatan jabatan yang boleh diduduki oleh PPPK dan untuk administrasi itu tidak ada," ungkap Sekda Garut, Nurdin Yana, Kamis (13/04/2023).
Menurutnya, edaran Menpan No 20 tahun 2022 terkait batas akhir implementasi dari Undang Undang 514 tentang ASN, dimana ASN itu hanya ada dua yakni PNS dan PPPK. Ini kan deadline nya tanggal 28 Nopenber 2023.
"Inilah yang akan kita kejar, kita juga sedang menunggu Permendagri tentang penyusunan APBD tahun 2024 karena di situlah ruhnya. Kalau ini ruh berarti masih ada peluang (bagi para honorer)," tuturnya.
Dikatakannya, untuk masalah TKK atau honorer itu sama sekali tidak ada kebijakan yang diberikan kepada daerah. Sebab hal itu merupakan kebijakan politik yang menjadi ranah ya pemerintah pusat dan Pemda hanya bisa mendorong kepada para honorer tersebut untuk melakukan komunikasi dengan.
" kebijakan politik ini ranahnya pemerintah pusat kami hanya bisa menyampaikan ini loh masih banyak teman teman administratif yang seolah tak tersentuh," katanya.
Ditambahkannya, untuk membuka jalur mandiri pun Pemda sulit, sebab slotnya ditentukan oleh Mendagri.
Ada pun rincian 6 ribuan honorer itu untuk Dinas Pendidikan sekitar 4000 an, ditambah Dinas Kesehatan dan tenaga administrasi di SKPD lainnya.(*)
Editor: Farhan