SUARA GARUT - Sejumlah anggota Komisi II DPR RI, sempat meragukan kesiapan Menteri Abdullah Azwar Anas untuk membahas revisi UU ASN NO 5 Tahun 2014.
Kesiapan Menteri Anas, diragukan pasalnya, tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan siap membahas revisi UU ASN.
Selain itu, Komisi II DPR RI khawatir tidak sepaham dengan presiden Joko Widodo soal revisi UU ASN tersebut.
Akan tetapi mendengar dirinya sempat diragukan sejumlah anggota komisi II DPR RI, Menteri Anas langsung merespon.
Penganti mendiang Cahyo Kumolo itu dengan tegas menyatakan siap akan membahas revisi UU ASN.
"Saya siap Pa Ketua, saya bicara mewakili pemerintah," kata mantan Bupati Banyuwangi, saat digelar RDP Komisi II DPR RI, Pada, Senin,(10/04/2023).
Tidak puasa sampai disitu, anggota Komisi II DPR RI lainya, yakni Guspardi Gaus meminta Menteri Anas tidak hanya pencitraan.
Sebabnya kata Gaus, hingga saat ini belum ada kejelasan bagaimana penanganan nasib 2,3 juta honorer.
Kader Partai Amanat Nasional tersebut menyebutkan komisi II DPR RI menolak penghapusan honorer, namun kejelasan dari pemerintah soal penyelesaianya belum jelas.
Baca Juga: Ngeri! Imam Masjid New Jersey Ditikam Saat Salat Subuh Berjamaah
"Di media, Pak MenPANRB bilang tidak ada penghapusan honorer secara massal, itu hanya statement, mana pembuktianya," kata Gaus.
Mau diapakan nasib honorer, mau dibawa ke mana 2,3 juta pegawai Non ASN, imbuh Gaus.
"Apakah hanya sekadar didata, terus tanpa kejelasan mau diapakan para honorer tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat Komisi II DPR RI H.Endro Suswantoro Yahman, mendesak Menteri Anas mencabut surat penghapusan honorer.
Endro menilai adanya surat tersebut menjadi biangkerok sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja di daerah.
"Surat itu haris dicabut!, jangan ada surat penghapusan honorer yang membuat kisruh," pungkasnya.(*)