SUARA GARUT - Mendapat kabar kelulusan pasca sanggah PPPK guru 2022, ternyata tidak sepenuhnya dirasakan bahagia oleh semua honorer.
Pasalnya sebagian dari guru yang dinyatakan lulus masa sanggah, terdapat yang masa kerjanya memasuki batas usia Pensiun (BUP).
Tentu kabar kelulusannya belum bisa dinikmati dengan penuh suka cita oleh guru yang memasuki BUP.
Padahal hari ini Jumat, (14/04/2023), ribuan guru tengah menantikan tahap pengisian DRH NI PPPK.
Pengisian DRH NI PPPK akan dilaksanakan mulai 15 - 4 Mei 2023.
Sebagian dari mereka ada yang masih gundah karena masa kerjanya sudah memasuki BUP.
Atau bahkan ada juga di antara mereka yang nyaris berusia 60 tahun saat NI PPPK belum dierima.
Akankah mereka akan berlanjut hingga mendapatkan SK sebagai guru ASN PPPK.
Merujuk pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2020, tentang pengadaan PPPK jabatan Fungsional guru pada instansi Daerah sudah mengatur hal itu.
Baca Juga: Terkesan Ogah-ogahan, Golkar Dinilai Bakal Tenggelam Jika Gabung Koalisi Besar
Jika usia PPPK tidak sampai 1 tahun lagi sudah masuk usia pensiun.
Diatur secara khusus karena regulasi menyebut masa perjanjian kerja PPPK minimal 1 tahun.
Sesuai Pasal 50,Pelamar PPPK JF Guru Tahun 2022 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun.
Jabatan pada saat pengangkatan, perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK.
Dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Dari uraian diatas sangat jelas bahwa minimal masa perjanjian kerja adalah selama satu tahun.