SUARA GARUT - Diduga menerima suap atas pengadaan barang dan jasa, yaitu CCTV dan penyedia jaringan internet Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan KPK menjadi tersangka.
KPK menetapkan Yana Mulyana bersama Lima orang lainya sebagai Tersangka pada Minggu, (16/04/2023).
Yana Mulyana melanggar pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU 31 junto 20 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka termasuk Yana Mulyana ditahan tim penyidik KPK.
Walikota Bandung aktif Yana Mulyana akan ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih hingga 4 Mei 2023.
Sebelumnya, Yana Mulyana terkena oprasi tangkap tangan (OTT) KPK dirumah dinasnya pada, Jumat (14/04/2023).
Walikota Bandung Yana Mulyana yang diusung Partai gerindra di Pilkada tahun 2018 berpasangan dengan Oded tersebut, kini mendekam di ruang tahanan gedung merah putih KPK.
Dia tingkap bersama sembilan orang lainya, termasuk pejabat Dinas Perhubungan, dengan BB berupa Uang rupiah.
Merespon OTT KPK terhadap Walikota Bandung Yana Mulyana, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hal itu membuktikan bahwa KPK masih ada.
Baca Juga: 'Kami Muak Dengan Janji', Warga Tegal Binangun Menolak Masuk Banyuasin Tagih Janji Gubernur
"OTT tersebut dijadikan sebuah tanda bahwa KPK masih ada," kata Firli di pantau garut.suara.com dari tayangan salah satu media nasional, Mingu (16/04/2023).
Sebenarnya menurut Firli, dirinya pernah mengingatkan kepala daerah agar tidak melakukan korupsi saat di Rakor.
Menurutnya, peringatan itu berhasil dibuktikan dengan penangkapan Yana Mulyana.(*)