SUARA GARUT- Heboh, beredar sebuah foto surat edaran dari salah satu pemerintah desa di Kabupaten Garut tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri. Foto surat tersebut beredar di media perpesanan Whatsapp melalui grup WA pada hari Rabu (19/3/2023).
Surat edaran dalam foto itu ditujukan kepada ketua DKM Desa Neglasari dengan nomor surat 005/002-Des/IV/2023 Tentang Penetapan Idul Fitri 1444 H Desa Neglasari Jatuh Pada Hari Jumat Tanggal 21 April 2023.
Hal tersebut menjadi bahan perhatian banyak pihak, khususnya salah seorang tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat terkemuka di Kabupaten Garut, yaitu KH Aceng Abdul Mujib yang juga merupakan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleran (ALMAGARI).
Menurut Aceng Mujib, sapaan akrabnya saat dihubungi garut.suara.com melalui media whatsapp, ia menanggapi bahwa surat tersebut menjadi sumber kegaduhan masyarakat.
"Keluarnya surat edaran itu membuat kegaduhan, kenapa kok kepala desa berani mengeluarkan surat edaran itu," tandasnya.
Ia menyayangkan karena kewenangan Kementerian Agama RI malah dilakukan oleh pemerintah desa. Menurutnya, kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Bupati pun tidak berani melakukan hal tersebut.
“Itu sesungguhnya bukan kewenangan kepala desa, kalau berbicara pemerintah, itu kewenangan Kementrian Agama pusat. Jangan Kementerian Agama Kabupaten, Bupati pun tidak berani," ujar pria yang juga Ketua Umum Barisan Nusantara Pembela Merah Putih (BNP MP) tersebut. (*)
Editor: Mustika Ati