Selain itu, Negara memiliki komitmen menjaga kebhinekaan di tengah keberagma .
Jangankan perbedaan rukyah dan hisab, perbedaan agama saja dilindungi oleh Negara. Komitmen tersebut mendapat legalitas syar'i.
Menurut Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Barat Ustadz Mohammad Mubasysyarum, menyikapi ikhtilaf penentuan hari raya adalah kaidah fiqih
"La yunkarul mukhtalafu fihi, wa innama yunkarul mujma’u ‘alaihi," tegasnya.
Tidak diingkari persoalan yang debatable, yang diingkari hanya persoalan yang disepakati keharamannya.
Secara fiqih, umat muslim diberi pilihan menentukan hari rayanya.
Yaitu, mengikuti itsbat pemerintah, melihat hilal sendiri, atau, meyakini kebenaran orang yang melihatnya.
"Dan berpijak kepada hisab atau mempercayai hasil hisabnya," pungkasnya.(*)