SUARA GARUT - Sebelumnya dijelaskan MenPANRB Abdullah Azwar Anas, pemberian nilai ambang batas dalam seleksi PPPK diusulkan oleh Instansi pembina masing-masing.
Namun karena adanya masukan dari para pegawai non ASN, baik secara langsung maupun melalui media sosial, rencananya, MenPANRB akan merespon masukan tersebut.
Diakui Menteri Anas, pihaknya sudah memerintahkan BKN segera mensosialisasikan kajian nilai ambang batas seleksi ASN PPPK.
Menteri Anas menyebutkan, penentuan nilai ambang batas tersebut sebelumnya diusulkan instansi pembina.
Soal dalam tes CAT kata Menteri Anas, disusun Instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas perguruan tinggi.
"Saya minta lakukan reformulasi terkait passing grade, mapun perguruan tinggi yang membuat soal ujian PPPK," kata Menteri Anas.
Seentara itu, Plt.Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan pihaknya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang akan diterapkan.
Terutama, pemberian afirmasi terkait nilai ambang batas, dan masa kerja dari pegawai non ASN.Imbuhnya.
"Kami akan kaji sejauh mana afirmasi tersebut bisa dilakukan," ujarnya.
Baca Juga: Peringatan 29 Tahun Ayrton Senna, Sang Driver Legendaris Dikenang dalam Bentuk Siluet Nostalgia
Hasilnya kata Bima, akan dilaporkan pada Menteri PANRB, untuk dijadikan kebijakan PANRB. (*)