SUARA GARUT - Masa kerja seorang Pegawai Negeri Sipil ternyata berbeda, antara golongan satu dan golongan lainya.
Terutama, terkait dengan pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) PNS.
Misalnya saja, untuk PNS golongan III dan golongan IV, aturan terkait BUP nya akan diatur berdasarkan Peraturan BKN nomor 20 Tahun 2020.
Aturan tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional perencana.
Sesuai aturan tersebut, PNS dengan golongan III, dan IV bisa saja menduduki Jabatan Fungsional.
Selain itu, menurut PP nomor 11 Tahun 2017 terkait manajeman PNS, BUP PNS terdiri dari tiga golongan yakni:
1. golongan pertama yaitu BUP PNS sampai dengan 58 tahun dengan jabatan ( administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan).
2. Golongan Kedua yaitu BUP PNS dengan usia 60 tahun, (yang menduduki jenis pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya).
3. Golongan ketiga Batas usia Pensiun sampai dengan 65 tahun ( mereka yang memangku pejabat fungsional ahli utama).
Baca Juga: Keluarga Ungkap Kondisi Aurelie Moeremans Usai Idap Tumor Colli
Oleh sebab itu, bagi PNS yang memasuki BUP, bisa saja masa pensiunnya diperpanjang jika yang bersangkutan mendapatkan kenaikan jabatan Fungsional.(*)