Kesal Tidak Ada Kejelasan Status, Satpol-PP Honorer, Akan Gelar Aksi Massal Minta Diangkat PNS

Suara Garut

Selasa, 09 Mei 2023 | 20:09 WIB
Kesal Tidak Ada Kejelasan Status, Satpol-PP Honorer, Akan Gelar Aksi Massal Minta Diangkat PNS
Kesal Tidak Ada Kejelasan Status, Satpol-PP Honorer, Akan Gelar Aksi Massal Minta Diangkat PNS. (Foto: Tangkapan Layar/JPNN)

SUARA GARUT - Kedudukan Satuan Pamong Praja berada dalam naungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.

Pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2018 secara implisit menjelaskan tentang Satuan Polisi Pamong Pradja ( Satpol-PP).

Satpol PP adalah, perangkat daerah yang dibentuk
untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman, serta menyelenggarakan
pelindungan masyarakat.

Di Pasal 2, dijelaskan terkait status Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil.

Artinya jabatan Polisi Pamong Praja, hanya bisa diduduki oleh seorang PNS, dan bukan oleh honorer, atau PPPK.

Meski begitu, fakta dilapngan, seperti dikutif garut.suara.com dari halaman JPNN, jumlah Satpol-PP non PNS secara nasional sebanyak 90 ribu orang.

Sedangkan dalam Bab IV pasal 15 ayat 1, disebutkan anggota Satpol PP, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tidak ditemukan baik dalam PP Nomor 16 Tahun 2018, maupun UU Nomor 23 Tahun 2014, klausul yang menyebutkan Satpol PP bisa diangkat dari honorer atau PPPK sekalipun.

Sedangkan yang terdapat dalam Pasal 256 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan.

baca juga

Pol PP, adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang penetapanya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, di pasal 256, ayat 2, Pol PP, diangkat dari PNS yang memenuhi persyatan.

Meski begitu, pada kenyataannya keberadaan POl PP non PNS keberadaanya tak dapat dielakan.

Mereka berjasa pada negara karena telah membantu tugas tugas Pol PP yang berstatus PNS.

Pengabdian mereka selama ini, tentu patut di hargai, atas jasa dan baktinya pada negara.

Ketua Forum Komuniaksi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abidin, meminta pemerintah memperhatikan Pol PP honorer, untuk diangkat sebagai PNS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Duh! BKD Di Provinsi Ini Prediksikan NIP PPPK Akan Tuntas Sebelum Oktober 2023, Begini Kata Ismail Fahmi, Honorer Jangan Kaget

Duh! BKD Di Provinsi Ini Prediksikan NIP PPPK Akan Tuntas Sebelum Oktober 2023, Begini Kata Ismail Fahmi, Honorer Jangan Kaget

Garut | Selasa, 09 Mei 2023 | 19:07 WIB

Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya  PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2

Nasib Pegawai Honorer Tidak Jelas Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Yang Ada Hanya PNS dan PPPK, Simak Begini Perjalananya, Part 2

Garut | Selasa, 09 Mei 2023 | 16:59 WIB

Satpol PP Padang Gerebek Panti Pijat Plus-plus, 1 Wanita dan 2 Pria Diamankan

Satpol PP Padang Gerebek Panti Pijat Plus-plus, 1 Wanita dan 2 Pria Diamankan

Sumbar | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×