SUARA GARUT - Kedudukan Satuan Pamong Praja berada dalam naungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
Pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2018 secara implisit menjelaskan tentang Satuan Polisi Pamong Pradja ( Satpol-PP).
Satpol PP adalah, perangkat daerah yang dibentuk
untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman, serta menyelenggarakan
pelindungan masyarakat.
Di Pasal 2, dijelaskan terkait status Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil.
Artinya jabatan Polisi Pamong Praja, hanya bisa diduduki oleh seorang PNS, dan bukan oleh honorer, atau PPPK.
Meski begitu, fakta dilapngan, seperti dikutif garut.suara.com dari halaman JPNN, jumlah Satpol-PP non PNS secara nasional sebanyak 90 ribu orang.
Sedangkan dalam Bab IV pasal 15 ayat 1, disebutkan anggota Satpol PP, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tidak ditemukan baik dalam PP Nomor 16 Tahun 2018, maupun UU Nomor 23 Tahun 2014, klausul yang menyebutkan Satpol PP bisa diangkat dari honorer atau PPPK sekalipun.
Sedangkan yang terdapat dalam Pasal 256 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan.
Baca Juga: 3 Aplikasi Pelacak Nomor HP Terbaik yang Wajib Kamu Ketahui
Pol PP, adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang penetapanya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, di pasal 256, ayat 2, Pol PP, diangkat dari PNS yang memenuhi persyatan.
Meski begitu, pada kenyataannya keberadaan POl PP non PNS keberadaanya tak dapat dielakan.
Mereka berjasa pada negara karena telah membantu tugas tugas Pol PP yang berstatus PNS.
Pengabdian mereka selama ini, tentu patut di hargai, atas jasa dan baktinya pada negara.
Ketua Forum Komuniaksi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abidin, meminta pemerintah memperhatikan Pol PP honorer, untuk diangkat sebagai PNS.