SUARA GARUT - Salah satu Ketua Perhimpunan Guru (PG) PPPK Acep Iim menyebutkan, setidaknya 4 orang anggotanya telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Berbeda dengan PNS, meski keduanya merupakan profesi ASN, yang diatur UU Nomor 5 Tahun 2014, namun terkait hak, perbedaanya sangat jomplang.
Jika PNS dihari tua akan mendapatkan jaminan pensiun, meski tidak produktif lagi, sedangkan PPPK hanya mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) saat memasuki BUP.
Akan tetapi, karena belum banyak yang tahu terkait regulasi yang mengatur soal PPPK, maka untuk memperoleh haknya, perlu mendapat pengawalan.
Salah satu peran PGPPPK, di antaranya adalah membisikan regulasi dan mengingatkan pemerintah atau dinas instansi terkait.
Salah satu upaya yang dilakukan PGPPPK Kabupaten Garut yakni melakukan koordinasi dan pengawalan terkait adanya PPPK guru yang telah memasuki BUP.
Ketua II PGPPPK Acep Iim, saat dikonfirmasi garut.suara.com pada, Sabtu, (20/05/2023) mengatakan untuk pencairan JHT diperlukan adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian guru PPPK dengan hormat karena memasuki BUP.
"Jumlah pastinya berapa yang BUP, kita lihat saat pencairan saja, namun catatan saat ini ada 4 Orang, " kata Acep.
Dia mengaku bersyukur pasalnya SK pemberhentian dengan hormat dari PPK sudah diterbitkan.
Baca Juga: Ingin Tahu Besaran JHT Yang Diterima ASN PPPK Guru Memasuki BUP, Simak Simulasinya Begini
Dengan begitu, kata dia, PGPPPK siap membantu memfasilitasi sampai yang BUP mendapatkan JHT tersebut. (*)