SUARA GARUT - Kordinator wilayah guru lulus Passing Grade PPPK (GLPGPPPK) Kabupaten Lampung Selatan Fulkan Gaviri mempertanyakan soal anggaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Fulkan mempertanyakan kebenaran soal adanya wacana pemerintah pusat tidak akan mentrasfer DAU untuk tahun depan.
Fulkan bersama perwakilan guru lulus passing Grade lampung langsung menanyakan hal itu kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih di Jakarta, Jumat, (19/05/2023).
Jawaban anggota Legislatif Senayan itu membuat Fulkan dan juga perwakilan lainya menjadi terkejut.
"Pak Fikri menyebutkan Pemkab Lampung Selatan tidak memahami aturan yang ada terkait pengelolaan DAU untuk gaji PPPK," kata Fulkan dikutip dari JPNN, pada Sabtu, (20/05/2023).
Menurut Fulkan seperti keterangan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, tidak semuanya benar.
Kata Fulkan, Wakil Ketua Komsisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan urusan gaji, dan tunjangan PPPK guru tidak usah di khawatirkan.
Pemda sesuai PMK 212, malah diminta mengajukan formasi sebanyak-banyaknya.
Seharusnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 Tahun Anggaran 2023 menjadi pijakan pemda, imbuhnya.
"Pesan Komisi X DPR RI, jika pemda bersikeras dan tidak paham anggaran gaji PPPK, silahkan datang ke Jakarta," katanya, dari JPNN.
Belakangan dikabarkan, jajaran Pemkab Lamsel hingga Bupati Nanang Ermanto masih enggan menambah kuota karena kondisi keuangan.
"Pemkab Lamsel belum siap atau tidak mampu menambah kuota 120 menjadi 727 formasi," kata Fulkan dari JPNN.
Kondisi tersebut, lantaran ketidakmampuan pemda khawatir DAU tidak tidak di trasnfer ke daerah.
Akibatnya, meski 727 guru lamsel sudah dinyatakan lulus passing grade, pemkab hanya mampu membuka 120 formasi guru. (*)